KKP Hentikan Sementara Operasional Kapal Keruk Pasir di Perairan Bengkulu, Ini Penyebabnya

Kapal ini diduga melakukan aktivitas pengerukan dan dumping pasir laut tanpa memiliki dokumen persetujuan pemanfaatan ruang laut, kapal keruk pasir berbendera Indonesia, MV. MSE 42, di perairan Bengkulu. (Foto: Dokumentasi KKP)-Istimewa/Bengkuluekspress.-

BACA JUGA: Hebat, Desain Kapal Aman dan Ramah Lingkungan, Mahasiswi ITS Sabet Juara Internasional

"Ini adalah kewajiban yang diatur dengan jelas oleh undang-undang, dan pelanggaran atas ketentuan ini tidak bisa ditoleransi," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. 

Dalam peraturan tersebut, Trenggono menyatakan bahwa ekspor pasir hasil sedimentasi laut diperbolehkan, tetapi hanya jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan