Percepat Program Perhutanan Sosial
Budi/BE Masyarakat melalui lembaga desa diberikan informasi mengenai percepatan pelaksanaan perhutanan sosial.--
MUKOMUKO,BE – Unit Penggelola Teknis (UPT) Kantor Pengendalian Hutan (KPH) Mukomuko, berupaya melaksanakan percepatan pelaksanaan kegiatan perhutanan sosial di Kabupaten Mukomuko. Pada Rabu (22/11), tim UPT KPH Mukomuko melakukan sosialisasi perhutanan sosial dengan skema pengakuan perlindungan dan kemitraan kehutanan kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Desa Lalang Luas Kecamatan V Koto.
“Sosialisasi yang di lakukan dengan harapan membuka wawasan, serta pemahaman masyarakat tentang perhutanan sosial,” ujar Kepala UPT Kantor Pengendalian Hutan (KPH) Mukomuko, Aprin Sihaloho kepada BE, Rabu (22/11).
KPH terus berupaya secara konsisten mendukung percepatan pelaksanaan kegiatan perhutanan sosial. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi pemahaman pengertian dan persamaan persepsi kepada masyarakat desa di wilayah naungan KPH Mukomuko. Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan di wilayah desa yang mengajukan perhutanan sosial sejak 2021. Yakni, lembaga Desa Unca Sakti, Lubuk Bangko Kecamatan Selagan Raya seluas 1.378 Hektar, lembaga desa Sikai Sejahtera, Desa Lubuk Selandak Kecamatan Teramang Jaya seluas 2.312 Hektar, lembaga Desa Bikuk Sejahtera, Desa Air Bikuk Kecamatan Pondok Suguh seluas 976 Hektar dan lembaga Desa Sungai Dendan, Desa Lubuk Bento Kecamatan Pondok Suguh seluas 2.999 hektar. Selanjutnya, lembaga Lubuk Masat, Desa Retak Mudik Kecamatan Sungai Rumbai 2.326 hektar,lembaga Malin Deman Sakti, Desa Lubuk Talang Kecamatan Malin Deman seluas 2.808 hektar, lembaga Telang Merindu, Desa Serami Baru Kecamatan Malin Deman seluas 3.549 hektar dan lembaga Desa Sangkil Sejahtera, Desa Lubuk Cabau Kecamatan V Koto seluas 1.237 hektar.
“Tindak lanjut sosialisasi ini kita mengawal proses usulan hingga pelaksanaan setelah mendapatkan ijin SK perhutanan sosial dari pemerintah,” lanjutnya. (900)