Tindaklanjut Pengusutan Tukar Guling Fiktif, Kejari Seluma Segel 19 H Lahan di Sembayat, Ini Alasannya
Kejari didampingi instansi terkait saat melakukan sita lahan sebagai tindaklanjut pengusutan tukar guling lahan Pemkab Seluma, Kamis 24 Oktober 2024-Jefri/Bengkuluekspress-
"Harapannya semoga proses hukum 4 tersangka dalam tukar menukar aset Pemkab ini dapat berjalan lancar dan tetap koopratif," harapnya.
A Ghufroni mengaku pemasangan patok ini dilaksanakan pihaknya di 4 titik area lahan tukar guling di Kelurahan Sembayat dengan luas lahan 19 hektare lebih.
"Pemasangan patok lahan tukar guling sebanyak 4 titik di area Kelurahan Sembayat dengan luas lahan tukar guling 19 hektare lebih," terangnya.
Proses pemasangan patok lahan ini berjalan dengan lancar, dan dilakukan pengawalan ketat oleh pihak Kepolisian Polres Seluma, serta dihadiri oleh pihak Kantor ATR/BPN Seluma, dan Dinas Perkim Seluma.(Jefri)