Terdakwa MAN Kepahiang Jalani Tuntutan, Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
IST/BE Tiga terdakwa korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kabupaten Kepahiang menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis 24 Oktober 2024.--
Harianbengkuluekspress.id - Sidang kasus dugan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kabupaten Kepahiang, memasuki agenda tuntutan. Tiga terdakwa, yakni, mantan Kepala Sekolah MAN 2 Kepahiang Abdul Munir, Eka Puspa Dewi selaku Bendahara dan Ujang Supardi selaku Kepala Tata Usaha (TU) MAN 2. Ketiganya dituntut pidana penjara 1 tahun dan 2 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang menuntut tiga terdakwa dengan dakwaan subsidair pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayta (1) ke-1 KUHP.
"Tiga terdakwa kami tuntut 1 tahun dan 2 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara," jelas JPU Kejari Kepahiang, Rizky Akbar Fernando SH menuturkan kepada BE usai persidangan di Pengadilan Negeri, Kamis, 24 Oktober 2024.
Hal yang memberatkan ketiga terdakwa antara lain, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Terdakwa yang merupakan pejabat publik malah melakukan korupsi sehingga merugikan negara. Sementara salah satu hal yang meringankan kerugian negara Rp 681 juta yang ditimbulkan dari kasus korupsi tersebut seluruhnya telah dikembalikan.
BACA JUGA:19 Hektare Lahan Milik Mantan Bupati Seluma Disita Jaksa, Buntut Tukar Guling Fiktif
BACA JUGA:SUTT PLTU Rusak Alat Elektronik Warga, Mengadu ke Kanopi Bengkulu
"Kerugian negara seluruhnya telah dikembalikan," kata JPU.
Atas tuntutan tersebut, tiga orang terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan. Pembelaan akan disampaikan secara tertulis pada sidang yang dijadwalkan pekan depan.
Kasus korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang dilimpahkan ke pengadilan oleh JPU Kejari Kepahiang pada pertengahan Agustus 2024. Total anggaran Rp 1,8 miliar, kemudian berdasarkan audit, kerugian negara Rp 618 juta. Kerugian negara itu timbul akibat dari pemotongan anggaran kegiatan, markup belanja serta pelanggaran lain yang tidak sesuai aturan pengelolaan dana BOS. (Rizki Surya Tama)