Diduga Tak Netral, 72 ASN Lebong Diproses, Begini Pernyataan Bawaslu
Bawaslu Kabupaten Lebong ketika menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. -IST/BE-
Ditegaskan Acep, dari pihak BKN sendiri sebelumnya juga telah meminta klarifikasi ke pihaknya terkait laporan yang sebelumnya telah disampaikan pihaknya. Sehingga tinggal menunggu keputusan dari BKN, apakah semua ASN yang dilaporkan semuanya melanggar atau tidak.
“BKN yang nantinya menentukan,” ucapnya.
Masih dijelaskan Acep, laporan terkait netralitas ASN ataupun Kades pada Pilkada tahun 2024 ini, jauh meningkat jika dibandingkan dengan pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang di awal tahun 2024 telah dilaksanakan.
“Jika saya tidak salah pada Pemilu lalu hanya ada 1 ASN dan 1 Kades yang dilaporkan,” tutupnya.(614)