2024, 2 Kades di BS Menjalani Proses Hukum, Ini Masalahnya
Kepala Inspektorat BS, Hamdan Syarbaini SSos-Renald/Bengkuluekspress-
Semantara itu, Hamdan juga menerangkan untuk Desa Suka Bandung pihaknya telah melakukan 2 proses dalan mendalami laporan yang ada.
Sebab sebelumnya dugaan adanya penyelewengan DD berawal dari protes masyarakat yang menyegel kantor desa.
"Suka Bandung ada 2 proses yang telah kami lakukan, yang pertama pelanggaran disiplin yang dilakukan kepala desa dan yang kedua adanya limpahan dari aparat pengak hukum," terangnya.
Hamdan menegaskan untuk Kades Suka Bandung meskipun telah diaktifkan kembali, proses hukum tetap berlanjut.
Ia juga mengatakan tidak menutup kemungkinan sanksi berat berupa penonaktifan dan pemecatan akan diberikan kepada Kades yang terbukti melanggar hukum lainnya, khususnya penyelewangan DD.
BACA JUGA:Hari Ini Penutupan Pendaftaran Seleksi PPPK di BS, Siap-siap Gelombang ke-2, Berikut Jadwalnya
BACA JUGA:Kemensos Saluran Bantuan kepada Korban Banjir di BS, Ini Paketnya
Oleh karena itu, Inspektur Insrpektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Selatan (BS), Hamdan Syarbaini kembali mengingatkan para kepala desa (Kades) dalam penggunaan dana desa (DD) agar berpedoman pada aturan dan tidak melakukan penyimpangan.
"Jadi kami minta para Kades yang menjabat untuk dapat menggunakan dana desa dengan baik jangan sampai melanggar hukum, mengingat tahun 2024 masih menyisahkan 2 bulan lagi," pungkasnya. (Renald)