Pelipatan Surat Suara Libatkan 100 Mahasiswa, Ini Target Pengerjaannya

Surat suara yang ada di gudang logistik KPU Rejang Lebong.-Ary/BE -

harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong akan mulai melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pilkada serentak 2024. Dimana dalam penyortiran dan pelipatan surat suara tersebut, KPU Rejang Lebong akan melibatkan 100 orang mahasiswa dari IAIN Curup.

Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman SSosi melalui Kasubbag Umum dan Logistik, Riko Saputra menjelaskan, pelaksanaan penyortiran dan pelipatan surat suara tersebut akan dimulai Rabu 30 Oktober 2024 dan akan dilaksanakan selama dua hari.

"Untuk penyortiran dan pelipatan surat suara akan kita mulai Rabu 30 Oktober 2024 dan kita targetkan selesai dalam dua hari," ungkap Riko dikonfirmasi BE, Selasa 29 Oktober 2024.

Dijelaskan Riko, untuk hari pertama penyortiran dan pelipatan surat suara, pihaknya akan menyortir dan melipat surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong. Sedangkan untuk hari kedua surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.

Pelaksanaan penyortiran dan pelipatan surat suarat tersebut akan dilaksanakan di gudang logistik KPU Rejang Lebong yang ada di Jalan Batu Galing Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah.

"Untuk lokasi penyortiran dan pelipatan surat suara akan dilaksanakan di gudang logistik KPU Rejang Lebong," ungkap Riko.

BACA JUGA:Dibacok Mantan Istri, Pria Bersimbah Darah, Begini Kronologis Kejadiannya

BACA JUGA:Mukomuko Dilanda Kemarau Panjang, Pemkab Belum Tetapkan Status Siaga Kekeringan, Berikut Alasannya

Jumlah surat suara yang akan disortir dan dilipat tersebut, menurut Riko, masing-masing sebanyak 213.507 lembar surat suara. Surat suara tersebut sudah termasuk surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen dari masing-masing TPS.

"Untuk surat suara PSU tidak kita lakukan penyortiran dan pelipatan," kata Riko.

Sebelumnya Riko mengungkapkan, bila dalam penyortiran dan pelipatan surat suara terjadi kekurangan atau ada surat suara yang rusak. Khususnya untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, maka pihaknya akan mengajukan penggantian tempat pengadaan. Sedangkan bila yang kurang atau rusak adalah surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu maka pihaknya akan menyampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu.(ari)

Tag
Share