Oknum Lurah Pungli Sertifikat Termasuk Pidana, Ini Perintah Pjs Sekda Lebong

Pjs Sekda Lebong Donni Swabuana ST MSi--

harianbengkuluekspress.id  – Penjabat sementara (Pjs) Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Donni Swabuana ST MSi mendukung penuh 

kepada masyarakat yang membuat sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),
“Jika benar itu terjadi, maka masuk Pungli dan itu pidana,” tegasnya, Jumat 01 November 2024.

Ditambahan Donni, terkait dugaan pungli yang dilakukan lurah Kelurahan Tes sendiri memang dirinya belum menerima secara resmi laporan. Baik itu dari Inspektorat maupun dari pihak lainnya. Akan tetapi adanya pemberitaan dugaan pungli memang telah dipantau olehnya.
“Secara resmi memang saya belum mendapat laporan, tetapi saya membacanya dari media,” jelasnya.

BACA JUGA:170 Surat Suara Rusak, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Kades Tanjung Dalam Akui Berselingkuh Dihadapan Ini

Namun demikian ucap Donni, pada intinya terkait kejadian ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada APH. Sebab apalagi perbuatan pungli  tidak perlu laporan, karena bukan delik aduan sehingga bisa langsung dilakukan tindakan.
“Itu bisa ke pidana umum ataupun pidana khusus,” ucapnya.

Masih kata Donni, diharapkan kepada APH agar bisa segera menindaknya. Sebab menyangkut dengan kepentingan masyarakat. jika benar hal tersebut dilakukan lurah, maka hal tersebut sangatlah merugikan masyarakat.
“Tidak ada kata lain, kami mendukung sepenuhnya APH mengusutnya,” tutupnya.

Sebelumnya, Lurah Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong, Erwantoni SPd  diduga menarik retrebusi penerbitan sertifikat kepada masyarakat sebesar Rp 300-Rp 375 ribu per sertifikat.
Sementara sesuai SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri dalam negeri (Mendagri) dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Desa Tertinggal  menyebutkan bahwa untuk batas biaya Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) 2024  untuk katagori IV meliputi Provinsi Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu dan Provinsi Kalimantan Selatan ditetapkan sebesar Rp 200 ribu per persilnya.(erik)

Tag
Share