Debat Pilgub Dievaluasi, Masih Ditemukan Tidak Tertib
Rusman Sudarsono--
Harianbengkuluekspress.id - Debat kandidat tahap pertama, pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu sudah selesai digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu. Debat kandidat yang digelar Kamis malam 31 Oktober 2024 di Hotel Mercure Bengkulu itu, mendapat catatan untuk dilakukan evaluasi.
Baik itu pasangan calon Gubernur Bengkulu dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 1 Helmi Hasan-Mian maupun paslon calon Gubernur Bengkulu dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 2 Rohidin Mersyah-Meriani.
Agar debat kandidat yang digelar pada tahap kedua yang akan digelar pada 12 November mendatang, bisa lebih kondusif.
Berdasarkan debat kandidat pertama, masih ditemukan pendukung pasangan calon Gubernur dan Wagub Bengkulu nomor urut 1 Helmi Hasan-Mian tidak tertib dengan aturan debat kandidat. Seperti membawa alat peraga pada proses debat kandidat berlangsung.
BACA JUGA:BRI Panen Hadiah Simpedes, Undian Periode I Digelar Hari Ini
BACA JUGA:Mantan Bupati Kaur Ajak Dukung Romer
Padahal, dalam tata tertib debat kandidat tidak dibolehkan membawa alat peraga. Bahkan kejadian itu, sempat terjadi kegaduhan sebelum proses debat kandidat berlangsung. Kemudian, juga masih ditemukan ada yang meneriakkan yel-yel atau slogan dalam proses debat kandidat.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono SE mengatakan, tentu KPU telah mendapatkan catatan pada proses debat kandidat tahap pertama.
"Catatan ini, tentu akan dievaluasi," terang Rusman, Kamis malam 31 Oktober 2024.
Dijelaskannya, catatan evaluasi itu, nantinya KPU akan menyampaikan kepada tim perumus. Sebab, tim perumus dan panelis telah dibentuk pada proses debat kandidat selama 3 tahap.
"Selama proses debat kandidat, tim perumus juga kita hadirkan. Karena tugasnya nanti, tim perumus inilah yang akan melakukan evaluasi," tuturnya.
BACA JUGA:DISUKA Tak akan Jerat Rakyat dengan Pajak
Dalam debat kandidat tahap pertama, Rusman mengatakan, ada tiga kesepakatan tata tertib. Seperti di dalam area debat, pendukung tidak diperkenankan membawa bahan kampanye, dan alat peraga kampanye, kecuali atribut yang melekat di tubuh.
Kemudian, selama acara debat berlangsung, tamu undangan wajib menjaga ketertiban dan tidak meneriakkan yel-yel atau slogan, membuat kegaduhan dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun Tindakan kepada pendukung Pasangan Calon, Moderator, dan Panelis.