Surat Suara Pilgub Kurang Segini

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Indra SE --

harianbengkuluekspress.id - Di Kabupaten Kepahiang surat suara Pilbup lebih 1.002 lembar dan Pilgub kurang 665 lembar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang   sudah menuntaskan sortir dan lipat terhadap surat suara  Pilbup dan  Pilgub di Pilkada 2024. Terhadap kelebihan dan kekurangan tersebut, tentunya KPU Kepahiang mengambil kebijakan baik pemusnahan maupun pengajuan kekurangan. 

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Indra SE menyampaikan, sortir dan pelipatan terhadap surat suara Pilbup dan Pilgub sudah dilaksanakan, termasuk pengemasan sebagai persiapan penyaluran logistik ke seluruh TPS dalam Kabupaten Kepahiang. Hasil dari sortir dan lipat yang dilaksanakan, di Kepahiang ditemukan surat suara Pilbup lebih 1.002 lembar dan Pilgub kurang 665 lembar. Terhadap surat suara Pilbup yang lebih tentunya akan dilakukan pemusnahan. 

"Secara keseluruhan, untuk surat suara Pilbup ditemukan kelebihan sebanyak 1.002 lembar serta surat suara yang rusak sebanyak 30 lembar. Tentunya baik surat suara yang berlebih maupun yang rusak akan dimusnahkan," sampai Indra, Senin 4 November 2024. 

BACA JUGA:Bus Sekolah di BS, Setiap Hari Angkut Ribuan Pelajar, Ini Harapan Kadishub

BACA JUGA:Perkuat Persiapan Pilkada 2024, Pemkab Mukomuko Fokus Lakukan Ini

Selanjutnya, terhadap surat suara Pilgub yang kurang sebanyak 665 lembar tentunya akan diajukan untuk pergantian. Surat suara Pilgub  hasil sortir dan lipat ditemukan 203 lembar yang rusak dan ditemukan 462 memang kurang. Sehingga jika ditotalkan pengajuan untuk pengurangan diangka sebanyak 665 lembar surat suara. 

"Untuk surat suara Pilgub ini tentunya akan dilakukan pengajuan, karena memang belum mencukupi kebutuhan yang diperlukan untuk Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang," demikian Indra. 

Sebelumnya KPU Kabupaten Kepahiang menerima 114.541 lembar surat suara Pilbup Kepahiang serta 114.541 lembar surat suara Pilgub Pilkada 2024. Tentunya sebelum surat suara tersebut didistribusikan ke seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah tersebut.  Terlebih dahulu dilakukan sortir dan lipat. Gunanya untuk memastikan surat suara tersebut dalam kondisi baik serta siap digunakan ketika pemungutan dan penghitungan suara pada tangga 27 November 2024.(doni)

Tag
Share