UMK Naik 3,82 Persen, Dirupiahkan Cuma Segini
IST/BE Disnaker Kota Bengkulu usai menggelar rapat penetapan kenaikan UMK.--
BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Tenaga Kerja akhirnya menyelesaikan rapat penetapan bersama dewan pengupahan kota. Adapun kenaikan upah Rp. 99.453.89 (3,82%), sehingga total UMK tahun 2024 menjadi Rp.2.701.256.
"Rapat bersama dewan pengupahan untuk penetapan UMK Bengkulu tahun 2024 berjalan dengan lancar dan kondusif. Kesepakatan sebesar 3,82 persen," ujar Kepala Disnaker Kota, Firman Romzie, Jumat (24/11).
Setelah penetapan, pihaknya menyampaikan laporan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk disahkan oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Dan ditargetkan pemberlakukan UMK baru ini mulai 1 Januari 2024 mendatang. Sosialisasi juga akan dilakukan ke setiap perusahaan yang ada di Kota Bengkulu.
"Berlakunya awal tahun depan, kita juga mengawasi, dan perusahaan wajib mengikuti ketetapan UMK baru tersebut, jika tidak ada sanksi yang diatur dalam undang-undang," tegasnya.
Untuk para pekerja diharapkan menyampaikan laporan jika ada perusahaan yang tak memenuhi hak-hak para karyawannya. Laporan bisa dilakukan di Disnaker kota atau bisa dilakukan secara online atau melalui media sosial Disnaker kota atau Disnakertrans provinsi.
"Kami sendiri mengimbau pada perusahaan yang belum menerapkan UMK wajib untuk menjalankan aturannya sesuai perintah dan ketetapan dari Gubernur dan jika ada pekerja yang dirugikan silakan langsung lapor ke kita," tandas Firman.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota, Solihin Adnan menekankan agar Disnaker juga memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bengkulu. Terutama memastikan setiap tenaga kerja sudah terpenuhi hak pendapatannya sesuai dengan UMK yang telah diatur.
"Di dalam dewan pengupahan itu juga ada asosisiasi pengusahan indonesia, maka disitulah ada titik temu antara kemampuan pengusaha untuk membayar upah dengan mempertimbangkan kapasitas keuangan perusahaan," sambung Solihin. (805)