Telat Bayar PBB Didenda Segini

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota, Eddyson. --

BENGKULU, BE - Menjelang akhir tahun 2023 target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Bengkulu belum terserap optimal. Hal ini dikarenakan masih banyaknya masyarakat yang belum membayar pajak sedangkan sisa waktu pembayaran hingga 31 Desember. 

"Realisasi pajak itu baru 64 persen atau Rp 10 miliar dari target Rp 23 miliar, dan masih ada sisa waktu sampai akhir tahun mudah-mudahan bisa mendekati 100 persen," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota, Eddyson. 

Ia menjelaskan pendapatan terbesar Kota Bengkulu salah satunya PBB namun minimnya kesadaran masyarakat selama ini masih menjadi kendala untuk tercapai maksimal. 

"Kita mengingatkan agar masyarakat segera membayar pajak, karena kalau sudah lewat Januari ada konsekuensi pengenaan denda sebesar 2 persen dari nilai pajak," tandasnya. 

Tidak hanya PBB, beberapa sektor objek pajak lainnya juga masih belum tercapai seperti pajak hiburan dan restoran. Untuk itu ia mengimbau agar seluruh pelaku usaha untuk segera memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk membayar pajak dan menyelesaikan catatan yang sudah tertunggak. 

"Tahun depan kita akan jemput bola lebih maksimal," ungkapnya. 

Selain itu, Pemkot sudah memproyeksikan target PAD tahun 2024 mendatang dinaikkan. Penambahan ini berdasarkan kajian serta asumsi dari beberapa sektor yang berpotensi besar. 

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kejari serta dibantu oleh KPK untuk mengenjot capaian PAD ini, sehingga pelaku usaha yang selama ini memiliki tunggakan besar sudah ada itikad baik untuk mencicilnya sesuai kesepakatan. 

"Kita sudah menyusun berbagai program kerja tahun depan dan untuk realisasinya juga harus diimbangi dengan capaian PAD," pungkasnya. (805) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan