Seleksi Admistrasi PPPK, BKPSDM Mukomuko Akui Ada Kelalaian, Begini Penjelasannya
Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri-Endi/Bengkuluekspress-
Pada tahap ini, jika ditemukan kesalahan verifikasi, status pelamar dapat diubah menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).
“Jika kesalahan verifikasi berasal dari kami, sanggahan bisa diterima. Namun, untuk pelamar yang tidak memenuhi syarat karena tidak aktif bekerja, statusnya akan tetap diubah menjadi TMS pada pengumuman pasca-sanggah,” tegas Niko.
Tahun ini, seleksi PPPK Kabupaten Mukomuko diikuti oleh 1.518 pelamar, dengan 1.509 pelamar berhasil submit dokumen.
Dari total tersebut, sebanyak 1.485 pelamar dinyatakan memenuhi syarat, sementara 24 lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap ke-2 Segera Dibuka, Ini Kriteria Honorer yang Bisa Daftar, Berikut Syaratnya
BACA JUGA:Tak Lulus Seleksi Administrasi, BKN Berikan Kesempatan Peserta PPPK Ini
Pemerintah Kabupaten Mukomuko membuka 850 formasi PPPK yang terdiri dari 400 formasi guru, 150 tenaga kesehatan, dan 300 tenaga teknis.
Dengan adanya kasus ini, BKPSDM Mukomuko berkomitmen untuk memperbaiki prosedur seleksi di masa mendatang agar lebih akurat dan transparan.
“Kami akan meningkatkan pengawasan agar tidak ada lagi pelamar yang memanfaatkan celah administrasi, sehingga seleksi ini dapat berjalan dengan baik dan adil,” pungkas Niko. (end)