Kejati Kantongi Bukti Elektronik BOK Kaur

Danang Prasetyo--

BENGKULU, BE - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah melengkapi berkas perkara 5 tersangka perintangan  penyidikan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sejumlah Puskesmas di Kabupaten Kaur. Bersamaan dengan berkas yang lengkap itu, penyidik juga telah mengantongi sejumlah bukti keterlibatan 5 tersangka perintangan. 

Kasi penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH mengatakan, beberapa bukti yang disita diantaranya bukti elektronik berisi percakapan antara 5 orang tersangka. Percakapan itu membahas menyelesaikan kasus BOK Puskesmas di Kaur agar tidak naik ke penyidikan. Kemudian bukti 5 orang tersangka meminta sejumlah uang pada kepala puskesmas yang nilainya mencapai ratusan juta. 

"Beberapa barang bukti elektronik hasil percakapan mereka berlima terkait perkara pokok, termasuk bukti-bukti permintaan yang lima orang tersangka yang jumlahnya mencapai ratusan juta," jelas Danang.

Untuk barang bukti uang penyidik Kejati Bengkulu belum berhasil melakukan penyitaan. Karena uang langsung ditransfer ke rekening masing-masing tersangka. Setelah ditransfer, uang tersebut diduga sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Selama proses penyidikan, lima orang tersangka tidak ada yang mengembalikan uang. Mereka hanya mengaku menerima uang dari sejumlah kepala puskesmas. Salah satu yang mengaku menerima adalah tersangka terima UL dan RNS lebih kurang Rp 200 juta.  

"Untuk barang bukti uang tidak ada," imbuh Danang.

Karena berkas lima tersangka sudah lengkap atau P21, maka selanjutnya hanya tinggal menunggu penuntut umum melimpahkannya ke PN Tipikor Bengkulu. Untuk diketahui, 5 tersangka yang sudah ditangkap yakni UL, RF (67), AH (58), RNS (41) dan BSS (47).

Mereka dipersangkakan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun saksi dalam perkara korupsi dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda Rp 150 juta atau paling banyak 600 juta.(167)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan