Tantang Jaksa Sumpah Pocong, Kejari BS Sambut Massa dengan Fakta Ini

RENALD/BE Kasi Intel Kejari BS, Hendra Catur Putra saat mendengarkan tuntutan dari perwakilan massa unjuk rasa di Kantor Kejari BS, Rabu 13 November 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Puluhan massa yang tergabung di dalam Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS).

Bahkan pada unjuk rasa tersebut hadir juga mantan Bupati BS, Dirwan Mahmud di tengah-tengah massa unjuk rasa dan ikut melakukan mediasi dengan para jaksa di dalam Kantor Kejari BS pada Rabu 13 November 2024. 

Adapun tujuan dari kedatangan para demonstran tersebut mendesak Kejari BS menindaklanjuti 4 poin tuntutan yang mereka bawa.

Sementara itu 4 tuntutan ASBS kepada para jaksa, yaitu pertama mendesak agar Kajari BS menuntaskan kasus makan minum (Mamin) rumah sakit dan segera melakukan penahanan terhadap tersangka yang sudah diumumkan oleh Kajari, lalu mendesak Kajari menuntaskan dan mengklarifikasi pernyataan Sekda bahwa Kajari sudah dikondisikan, serta mendesak Kajari agar menuntaskan kasus jasa pelayanan Covid, hak jasa pelayanan Covid dokter dan perawat yang tidak direalisasikan oleh Pemerintah Daerah BS.

BACA JUGA:Anda Dirugikan oleh Pinjol, Laporkan ke OJK, Begini Caranya Agar Cepat Diproses

BACA JUGA:Konstatering Sengketa Lahan di BU Ricuh, Begini Penyebabnya

Bahkan perwakilan massa mendesak agar Kajari BS mengevaluasi tentang kasus atas nama Noprian Deki, Dedi Susandi dan Putra/Abdi.

Bahkan dalam menyampaikan tuntutan di hadapan jaksa, perwakilan massa menantang jaksa untuk melakukan sumpah pocong. Perkataan tersebut dilontarkan oleh Ketua ASBS, Herman Lupti saat menyampaikan hasil dari mediasi perwakilan massa unjuk rasa bersama jaksa.

"Tadi saya katakan, kalau memang jaksa ini benar, jaksa ini bersih. Saya tantang untuk sumpah pocong," tantang Ketua ASBS, Herman Lupti saat menyampaikan orasi.

Meskipun begitu, satu poin tuntutan dari ASBS pada poin keempat tetap mendapatkan pertanyaan dari publik. Sebab poin keempat adalah perihal masalah penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba yang diakui oleh Ketua ASBS, Herman Lupti bahwa itu adalah adiknya yang dituntut hukuman penjara.

BACA JUGA:Pjs Bupati dan Ketua Dewan Sidak Pabrik CPO di Mukomuko, Begini Tujuannya

"Tentang permasalahan narkoba, barusan itu ada tuntutan-tuntutan yang mendapatkan barang bukti banyak, kemarin itu hanya 4 tahun dari pada jaksa, yang kedua kemarin juga 4 tahun, mereka barang buktinya tidak sedikit, banyak. Sedangkan ini ada adik saya yang tidak ada barang bukti padanya, mereka hanya ikut bersama-sama membeli, mereka dituntut 4, 5 dan 6 tahun penjara. Di sini kita minta keadilan hukum," ungkapnya.    

Ditambahkan oleh Wakil Ketua ASBS, Iwan menjelaskan tuntutan yang disampaikan kepada jaksa untuk mengubah pandangan masyarakat. Sebab ia menjelaskan ada beberapa kasus yang diduga belum ada tindakan tegas dari pihak Kejari karena dianggap sebagai kolega dari pejabat tinggi daerah.

"Dari pada itu, masyarakat berpikir penerapan hukum itu ada kesenjangan," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan