Anak Dibawah Umur di BU 7 Kali Digagahi, Begini Terungkapnya

Pelaku asusila saat diamankan oleh pihak jajaran unit Reskrim Polsek Giri Mulya Polres BU, Kamis 14 November 2024.-IST/BE-

harianbengkuluekspress.id  - Pria berusia 49 tahun berinisial AT warga Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara (BU) diciduk oleh unit Reskrim Polsek Giri Mulya Polres BU. Sebab aksi tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban yang berusia 17 tahun berinisial RA. Tak tanggung-tanggung aksi bejat yang dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 7 kali.

Kapolres BU AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH melalui  Kapolsek Giri Mulya, IPDA Franciscus Indra Cahyo membenarkan atas peristiwa tersebut. Dimana pelaku saat ini sudah diamankan setelah mendapat laporan dari orang tua korban.
"Ya, benar mas untuk saat ini pelaku sudah kita amankan setelah adanya laporan dari orang tua korban," ujarnya.

Dijelaskan Kapolsek, terungkapnya aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban ini setelah korban menceritakan kepada ayahnya pada tanggal 9 November 2024 lalu. Dimana pelaku akan kembali lagi pada tanggal 13 November 2024. Mendengar hal tersebut ayah korban pun memastikan atas perkataan anaknya tersebut. Benar saja pada tanggal 13 November pelaku benar-benar datang kerumah dan ayah korban pun langsung menangkap pelaku serta langsung melaporkan ke Mapolsek Giri Mulya.
"Dari pengakuan pelaku, aksi bejat tersebut dilakukannya sebanyak 7 kali sejak bulan September 2024 lalu saat korban sedang berada di rumah sendiri, karena orang tua korban pergi ke kebun," terangnya.

BACA JUGA:Bank Bengkulu Luncurkan Program Baru, Begini Keunggulannya

BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Gelar Debat Pamungkas, Ini Jadwal Pelaksanannya

Lebih lanjut Kapolsek menuturkan, atas perbuatan bejatnya tersebut pelaku dijerat sesuai dengan pasal yang diterapkan, yakni Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Atas perbuatannya pelaku pun dijerat sesuai dengan pasal yang diterapkan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.(afrizal)

Tag
Share