2 Spesialis Pembobol Kolam Ikan di Lebong Ditangkap, Segini Jumlah Kerugiannya
Amankan: pengungkapan kasus Curat yang berhasil diungkap anggota Polsek Lebong Selatan.-ERICK/BE -
harianbengkuluekspress.id – Pelaku pembobolan kolam ikan milik warga Desa Talang Kerinci Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong berhasil ditangkap, yaitu HE (47) dan JS (27) keduanya warga Desa Pelabuhan Talang Leak Kecamatan Bingin Kuning. Dari tangan para pelaku juga berhasil diamankan 161 ekor ikan.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK MH melalui Wakapolres Kompol Muliyadi SIK didampingi kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri SSos mengatakan, bahwa selama ini warga yang memiliki kolam ikan sudah resah karena kolam sering dijebol dan ikannya diambil pencuri.
“Warga sudah sering kehilangan ikan yang ada di kolam mereka,” sampainya, Jumat 15 November 2024.
Lanjut Wakapolres, atas kejadian tersebut warga melapor ke Polsek Lebong Selatan dan setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya 2 pelaku pencurian ikan yang selama ini meresahkan warga akhirnya bisa ditangkap.
“Anggota Polsek Lebong Selatan langsung mengamankan kedua pelaku,” ucapnya.
BACA JUGA:DBH Sawit di Kepahiang Berkurang, Segini Jumlahnya
BACA JUGA:Debat ke-3, Paslon Nomor 1, Dani-Sukatno Akan Paparkan 7 Program Unggulan Ini
Ditambahkan Wakapolres, pada saat penangkapan ditangan kedua pelaku berhasil diamankan sebanyak 161 ekor ikan dengan berat 34 kilogram, 1 lembar terpal, 1 buah parang yang digunakan untuk merusah dinding kolam dan 2 buah karung tempat menampung ikan hasil curian.
“Kedua pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Lebong Selatan,” ujarnya.
Masih kata Wakapolres, dari hasil pengakuan kedua pelaku, aksi pencurian yang dilakukan memang telah berulang kali dan atas tindak kejahatan yang dilakukan, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya.(erik)