KUR Tidak Masuk Pemutihan Utang Macet UMKM, Begini Penjelasan BRI

Pimpinan BRI Cabang Bengkulu, Tunjung Yudho Wahono-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id  - Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak termasuk dalam kategori kredit yang dapat mengalami pemutihan utang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Hal ini disebabkan KUR merupakan pinjaman yang memiliki jaminan.

Pimpinan BRI Cabang Bengkulu, Tunjung Yudho Wahono mengatakan, PP Nomor 47 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 5 November lalu tersebut mengatur tentang penghapusan piutang macet bagi UMKM. Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). 

Dalam peraturan tersebut, tidak semua jenis kredit UMKM dapat dihapuskan.

"Saya kira di situ sudah cukup dijelaskan. KUR termasuk kredit berjaminan. Oleh karena itu, KUR bukan merupakan objek yang bisa dihapus tagihkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tunjung, Sabtu 16 November 2024.

BACA JUGA:Debat Pamungkas Pilwakot Bengkulu, DISUKA Mendominasi

BACA JUGA:Ratusan Penderita TBC Sembuh, Ini Keterangan Kepala Dinas Kabupaten Mukomuko

Ia menjelaskan, kredit macet yang bisa dihapuskan adalah piutang yang sudah berusia lima tahun atau lebih, yang berarti terhitung sejak 5 November 2019. Selain itu, piutang tersebut juga harus memenuhi syarat tertentu, seperti nilai kredit maksimal Rp 500 juta per debitur.  

"Sesuai aturan kredit macet, yang bisa dihapuskan itu sudah lima tahun dan maksimal Rp 500 juta," tuturnya.

Kredit yang masuk dalam kategori pemutihan adalah kredit yang tidak memiliki jaminan, seperti halnya pinjaman online. Kredit berjaminan seperti KUR tidak termasuk dalam kategori ini. Oleh karena itu, pemilik usaha yang memiliki KUR tetap diwajibkan untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai perjanjian yang telah ditetapkan.

"Syarat utama dalam penghapusan piutang adalah kredit yang tidak ada jaminannya. KUR sendiri adalah kredit yang dijamin, sehingga tidak masuk dalam daftar yang berhak memperoleh pemutihan," kata Tunjung.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan pemutihan ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada UMKM yang mengalami kesulitan finansial akibat pandemi dan kondisi ekonomi yang sulit. 

Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk kredit-kredit yang memiliki jaminan seperti KUR, yang justru berfungsi untuk memberikan modal usaha yang lebih terjamin.

"Pemutihan ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada UMKM yang mengalami kesulitan finansial," ujarnya.

Tunjung mengungkapkan, meski KUR tidak termasuk dalam objek pemutihan, pihaknya terus mendukung UMKM untuk mendapatkan pembiayaan yang tepat melalui produk-produk kredit yang ada di bank, termasuk KUR. Pihaknya juga terus memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM agar dapat mengelola usahanya dengan baik dan menghindari kredit macet.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan