Penimbun BBM Subsidi di BU Ditangkap, Begini Modusnya
Pelaku AS (52) penimbunan BBM subsidi jenis pertalite saat dimintai keterangan oleh pihak jajaran unit Tipiter Satreskrim Polres BU, Senin 18 November 2024.-APRIZAL/BE-
harianbengkuluekspress.id - Salah seorang warga Desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara (BU) berinisial AS (52) diamankan oleh pihak kepolisan atas perkara tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dalam penangkapan pelaku AS, pihak unit Tipidter Satreskrim Polres BU juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 450 liter BBM jenis Pertalite yang yang dimasukan kedalam 15 jerigen ukuran 35 liter. Kemudian satu unit kendaraan roda dua merek Suzuki Thunder warga hitam Nopol BD 6925 EO sebagai alat pengangkut BBM subsidi tersebut.
Kapolres BU AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH melalui Kanit Tipidter Polres BU, IPDA Andhika Rizkiawan Ramadan STrk mengatakan, bahwa penangkapan pelaku AS tersebut diketahui setelah adanya informasi terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite.
"Ya, penangkapan pelaku ini setelah kita mendapatkan informasi atas adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite," ujarnya.
BACA JUGA:Pembagian Ikan Gratis d BU Buat Jalanan Macet, Begini Penyebabnya
BACA JUGA:Laporan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Benteng Dihentikan, Ini Penyebabnya
Dijelaskan IPDA Andhika, bahwa pelaku melakukan penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite tersebut dengan menggunakan satu unit sepeda motor merk Suzuki Thunder yang tangki penampung bensin telah dimodifikasi sehingga bisa menampung sebanyak 27 liter BBM yang seharusnya hanya bisa menampung sebanyak 18 liter.
"Pelaku melakukan penimbunan dengan menggunakan sepeda motor yang tangki motor sudah dimodifikasi. Atas perbuatannya tersebut pelaku terjerat Pasal 55 Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Paragraf 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara," terangnya.
Sementara itu, pelaku AS mengakui, perbuatannya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari. Yang mana perbuatan tersebut baru dilakukan sejak 6 bulan lalu. Lantaran usaha jual sayuran yang dikerjakannya selama ini tidak dapat mencukupi lagi untuk kebutuhan kehidupan sehari hari. Hal tersebut lantaran sudah banyak saingan.
"Baru 6 bulan terakhir ini saya lakukan pekerjaan ini pak, sebelumya saya jualan sayur. Lantaran sudah banyak saingan, jadi saya pindah kerjaan ini pak," tukasnya.(afrizal)