Tiga Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan, Hasil Operasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pebean C Bengkulu
RIO/BE Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Bengkulu memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan "Operasi Gempur Rokok Illegal" dan operasi pasar peredaran barang kena cukai periode bulan Agustus 2023 sampai Septem--
Harianbengkuluekspress.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pebean C Bengkulu memusnahkan sekitar 3 juta rokok illegal, serta minuman keras illegal, tembakau gorila dan obat keras illegal. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan perieode Agustus 2023 sampai September 2024. Selama rentang waktu tersebut, Bea dan Cukai melakukan sebanyak 189 penindakan melalui operasi Gempur Rokok Illegal dan operasi pasar peredaran barang kena cukai.
Disampaikan Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, Estty Purwadiani Hidayati, "Barang bukti yang dimusnahkan hari ini oleh Bea Cukai Bengkulu merupakan hasil sitaan dari bulan Agustus sampai September 2024. Kami bekerja sama dengan TNI, Polri melaksanakan penindakan rokok illegal melalui program Gempur Rokok Illegal."
''Rokok illegal salah satu yang menjadi fokus jajaran bea cukai untuk ditindak. Karena peredaran rokok illegal di Pulau Sumatera cukup mengkhwatirkan. Potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari peredaran rokok illegal mencapai puluhan miliar. Untuk Bengkulu saja, dari 3 juta batang lebih rokok illegal, potensi kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Beberapa temuan hasil operasi Tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pebean C Bengkulu, diantaranya rokok dan miras tanpa dilengkapi pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan dan penggunaan pita cukai palsu. Jumlah rokok illegal yang disita sebanyak 3.311.440 batang, minuman alkohol 854 liter atau sekitar 1.500 botol, tembakau gorila 15 gram. Kemudian obat keras trihexyphenidyl, prohiper methylphenidata HCL, Alprazolam, Estazolam dan Nitrazepam totalnya lebih dari 17 ribu butir lebih.
BACA JUGA:Kominfo Usulkan Rp 6 Miliar Pelatihan SDM, Ini yang Disampaikan Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu
BACA JUGA:Pemadaman Listrik Kerap Terjadi Saat Musim Hujan, Jangan Lakukan 8 Hal Ini
Kepala Bea dan Cukai Bengkulu, Koen Rachmanto mengatakan, rokok illegal banyak beredar, karena mahalnya tarif pita cukai. Hal tersebut yang menjadi dasar pengusaha rokok enggan menggunakan pita cukai pada rokok yang mereka produksi. Kebanyakan rokok illegal didatangkan dari Pulau Jawa. Secara spesifik tidak disebutkan alamatnya, karena rokok tersebut datang melalui jasa ekspedisi, kebanyakan yang ditulis adalah alamat fiktif.
"Hampir semua didatangkan dari Jawa untuk rokok illegal, dikirim melalui jasa ekspedisi, jasa pengiriman dan titipan," imbuhnya.
Tetapi dari pengungkapan barang illegal tersebut tidak ada tersangka yang ditetapkan. Karena, saat penindakan di lapangan, barang bukti yang disita nilainya kecil. Misalnya rokok illegal hanya 2 atau 3 slop, begitu juga dengan miras.
Barang bukti yang disita menjadi banyak karena merupakan akumulasi penindakan dari Agustus 2023 sampai September 2024. Tetapi Bea Cukai memberikan denda kepada pelaku yang kedapatan memesan rokok illegal atau miras illegal. Umumnya denda diberikan berdasarkan nilai barang yang dipesan.
Pemusnahan barang bukti telah mendapatkan persetujuan Direktorat Jendral Kekayaan Negara nomor S-205/MK.6/KN.4/2024 tanggal 04 November 2024. Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp 4.891.623.598.
BACA JUGA:Mukomuko Berpotensi Jadi Produsen Bawang Merah, Segini Luas Lahannya
Sementara untuk potensi kerugian negara yang ditimbulkan Rp 3.250.311.242. Rokok illegal dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara miras dimusnahkan dengan cara seluruh isi dikeluarkan dari dalam botol, botol juga dipecahkan dan dibakar. (Rizki Surya Tama)