Laboratorium Lingkungan Hidup Mukomuko Siap Beroperasi, Ini Fungsinya

Laboratorium Lingkungan Hidup Mukomuko Siap Beroperasi, Ini Fungsinya -Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, segera memiliki fasilitas strategis untuk mendukung pengawasan kualitas lingkungan.

Pada Desember 2024, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mukomuko akan mulai mengoperasikan laboratorium lingkungan hidup yang difokuskan untuk pengujian sampel air dan limbah cair.

Fasilitas ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pengelolaan limbah industri, khususnya dari pabrik minyak kelapa sawit di daerah tersebut.  

Kepala DLH Mukomuko, Budi Yanto, S.Hut, M.Si, mengungkapkan bahwa keberadaan laboratorium ini adalah langkah penting untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan limbah yang dihasilkan industri tidak mencemari lingkungan.  

BACA JUGA:Festival Tunas Bahasa Ibu Bengkulu, Mukomuko Raih Juara Umum

BACA JUGA:Mukomuko Berpotensi Jadi Produsen Bawang Merah, Segini Luas Lahannya

"Insyaallah, Desember ini laboratorium lingkungan hidup mulai beroperasi. Laboratorium ini dirancang untuk melakukan pengujian sampel air dan limbah cair, sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas lingkungan," ujar Budi, Senin 18 November 2024.    

DLH Mukomuko telah mempersiapkan sumber daya manusia berupa analis laboratorium yang dilatih secara berkelanjutan untuk memastikan akurasi pengujian. Selain itu, laboratorium ini dilengkapi dengan peralatan memadai. 

Namun, untuk legalitas pengujian, DLH Mukomuko masih bekerja sama dengan laboratorium swasta yang telah terakreditasi, yaitu Labindo Banten.  

"Kami sangat berterima kasih kepada pihak Labindo yang telah mendukung operasional laboratorium kami. Ketika ada peralatan yang belum tersedia, Labindo membantu menyuplai, sehingga pengujian dapat berjalan sesuai standar," tambah Budi.  

Kerja sama ini menjadi solusi bagi keterbatasan fasilitas awal laboratorium Mukomuko, tanpa mengurangi kualitas dan legalitas hasil pengujian.    

Budi Yanto, menjelaskan, bahwa operasional laboratorium ini merupakan tindak lanjut dari Permen LHK Nomor 23 Tahun 2020, yang melarang perusahaan mengambil sampel air dan udara secara mandiri.

Regulasi tersebut mengharuskan pengujian dilakukan oleh laboratorium yang terakreditasi dengan petugas bersertifikat.  

"Sampel limbah harus diambil oleh laboratorium terakreditasi dan oleh petugas yang memiliki lisensi. Misalnya, jika menguji sampel udara, petugas harus memiliki sertifikat pengambil sampel udara. Begitu juga dengan air," jelasnya.    

Tag
Share