Vonis 7 Terdakwa RSUD Mukomuko Terlalu Ringan, Jaksa Putuskan Banding

JPU Kejari Mukomuko, Agrin Nico Reval SH --

Harianbengkuluekspress.id  - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mukomuko mengajukan banding atas vonis ringan 7 terdakwa korupsi penggunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016 sampai 2021. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko, Agrin Nico Reval SH mengatakan, setelah berkoordinasi dengan pimpinan dan mempelajari salinan putusan dari majelis hakim, pihaknya mengajukan banding. 

Selain itu, putusan tersebut lebih ringan 2/3 dari tuntutan, sudah seharusnya JPU mengajukan banding. Karena saat tuntutan, jaksa menuntut 6 orang dengan pidana penjara 5 tahun dan satu terdakwa dituntut 2 tahun. 

"Iya, kita banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu," jelas  JPU Kejari Mukomuko, Agrin Nico Reval SH.

Untuk diketahui, sidang tuntutan tanggal 28 Oktober 2024 lalu, enam terdakwa yakni dr Tugur, Andi Fitriadi, Harnovi, Khalik Noprianto, Afridinata, Herman Faiza masing-masing dituntut 5 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara. 

BACA JUGA:7 Terdakwa RSUD Mukomuko Divonis Ringan, Berikut Rinciannya

BACA JUGA:RSUD Benteng Bakal Dirobohkan, Berikut Penjelasan Menkes Budi Gunadi

Satu terdakwa Joni Mesra dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. 

Untuk pengembalian kerugian negara, terdakwa Tugur dibebankan membayar uang pengganti Rp 916 juta subsidair 2,5 juta. Terdakwa Andi dibebankan membayar uang pengganti Rp 876 juta subsidair 2,5 tahun penjara. Terdakwa Harnovi dibebankan membayar uang pengganti Rp 764 juta. Terdakwa Khalik dibebankan membayar uang pengganti Rp 988 juta subsidair 2,5 tahun penjara. 

Terdakwa Afridinata dibebankan membayar uang pengganti Rp 584 juta subsidair 2,5 tahun, terdakwa Herman dibebankan membayar uang pengganti Rp 599 juta subsidair 2,5 tahun. Untuk terdakwa Joni dibebankan membayar uang pengganti Rp 111 juta subsidair 1 tahun penjara.

"Saat tuntutan, 6 terdakwa kami tuntut 5 tahun, satu terdakwa 2 tahun. Tapi majelis hakim kurang sependapat dengan kita. Meski demikian, kami tetap hormati keputusan dari majelis hakim. Terlebih kita juga masih diberikan kesempatan mengajukan upaya hukum lain," imbuhnya.

Tujuh terdakwa korupsi RSUD Mukomuko divonis lebih ringan, yakni dr Tugur, dan  Andi divonis 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara. 

Selanjutnya, Harnovi, Khalik, Afridinata, Joni, Herman divonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Kerugian negara yang harus dibayarkan oleh 7 terdakwa totalnya lebih kurang Rp 490 juta. Jauh dari tuntutan JPU yang mencapai Rp 4 miliar lebih.(167)

Tag
Share