Aktivis Melyan Sori Soroti Dugaan Oknum Kadis di Kota Bengkulu Terlibat Politik Praktis

Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (PUSKAKI) Bengkulu, Melyan Sori-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Adanya dugaan oknum kadis di Kota Bengkulu terlibat politik praktis, hal ini mendapat sorotan dari salah seorang Aktivis senior, Melyan Sori

Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu, Bawaslu Kota Bengkulu telah melakukan penyelidikan lebih lanjut, terhadap laporan adanya dugaan Mobilisasi yang dilakukan oleh salah seorang Oknum Kepala Dinas di Kota Bengkulu.

Dimana diketahui Oknum Kepala Dinas di duga memerintahkan agar setiap kepala sekolah Baik tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bengkulu, untuk mencari data Sebanyak 50 orang untuk memilih salah satu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu tahun 2024.

Tak sampai disitu, Oknum kadis tersebut juga diduga meminta agar setiap guru di tingkat SD dan SMP, untuk mencari data Sebanyak 10 suara.

BACA JUGA:Oknum Kadis di Kota Bengkulu Diduga Lakukan Politik Praktis, Jika Terbukti, Ini Ancaman Sanksi Menantinya

BACA JUGA:Oknum Kadis di Kota Bengkulu Diduga Kerahkan Guru dan Kepsek Dukung Salah Satu Paslon

Oleh karena itu, Melyan Sori mengatakan bahwa hal tersebut harus di usut secara serius oleh Bawaslu Kota Bengkulu.

"Bawaslu sebagaimana tugasnya harus ditindak lanjuti, menyelidiki ini secara serius dan mendalam" Kata Melyan Sori 

Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (PUSKAKI) Bengkulu tersebut juga meminta kepada oknum Kepala Sekolah, dan guru yang merasa ditekan untuk berani menyuarakan kebenaran, mengingat apa yang di lakukan oleh kadis tersebut sudah melanggar aturan yang ada.

"Guru maupun kepala sekolah yang merasa ditekan, dan memang memiliki bukti akan hal tersebut harus berani Speak up sebagai orang yang merdeka, tidak perlu takut dengan Makhluk, cukup takut hanya kepada Allah SWT saja" ungkap Melyan Sori

BACA JUGA:Pilwakot Bengkulu 2024, Bawaslu dan DPRD Dalami Dugaan Mobilisasi Kepsek oleh Oknum Kadis

BACA JUGA:ASN Mobilisasi Dukungan untuk Paslon Tertentu Terancam Sanksi Berat

Hal serupa juga disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Bengkulu Ustadz Andi Saputra, iapun menegaskan bahwa, guru yang melaporkan hal tersebut akan di lindungi oleh undang-undang.

"Dan kami pastikan kami jamin, keselamatan dari kepala sekolah yang melaporkan hal tersebut, dan itu tentunya di lindungi oleh undang-undang" kata Andi. (Ahmad)

Tag
Share