DPTb di Kaur Capai 586 Pemilih, Ada Rinciannya di Sini

Muklis Aryanto--

Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur telah melakukan rekapitulasi perhitungan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di wilayah Kaur untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Tercatat ada 586 pemilih masuk DPTb yang berasal dari 129 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pindah masuk dan 109 TPS pindah keluar.

“DPTb per tanggal 20 Oktober pelayanannya sudah ditutup artinya untuk masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih sudah tidak bisa lagi diakomodir.  586 DPTb Kaur ini dengan rincian 342 pemilih pindah masuk dan 244 pemilih pindah keluar,” kata Ketua KPU Kaur, Muklis Aryanto SKom MAP, Minggu 24 November 2024.

Dikatakan Mukhlis, dimana ada beberapa alasan untuk pindah memilih, yakni bertugas di tempat lain, menjalani mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Bengkulu Ajak Sukseskan Pilkada, Ini Isi Imbauannya untuk Masyarakat

BACA JUGA:IDI BS Berhasil Gelar Turnamen Olahraga, Peringati HUT HKN ke 60 tahun

Selain itu, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar pendidikan menengah atau tinggi dan pindah domisili.

Data DPTb itu bukan berarti secara keseluruhan berasal dari tambahan pemilih dari luar daerah Kaur. Sebab beberapa diantaranya DPTb antar desa, kecamatan dan ada juga antar kabupaten.

“Untuk DPTb ini bukan berasal dari luar provinsi Bengkulu tetap tidak bisa memilih ini hanya DPTb untuk warga Provinsi Bengkulu karena ini Pilkada," terangnya.

Ditambahkannya, dimana DPTb dilakukan lantaran ada suatu hal yang membuat Pemilu terpaksa melakukan pindah memilih karena ada alasan suatu hal membuat mereka terpaksa mencoblos di TPS terdekat. KPU Kaur sendiri membuka kesempatan bagi warga Bengkulu yang berniat memilih dan tidak bisa mencoblos di TPS DPT.

BACA JUGA:APK Pilkada Disapu Bersih, Tim Gabungan Panwas Bengkulu Susuri APK Paslon di Seluruh Kawasan Ini

"DPTb ini ada kriteria khusus yang harus dipenuhi untuk pindah memilih, jika tidak yang bersangkutan tidak bisa. Juga kepada masyarakat Kaur kita harap pada 27 November 2024 ini menyalurkan hak suaranya dan jangan Golput,” tandasnya. (Irul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan