Langgar Netralitas di Pilkada, BKN Rekomendasikan 2 ASN Lebong Disanksi
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Kompetisi Aparatur (PKA) BKPSDM Lebong, Wince Damayanti SKom--
Ketika ditanya apakah hanya 2 ASN yang direkomendasikan BKN untuk diberikan sanksi, Wince belum bisa memastikannya. Karena terkait hal ini, pihaknya hanya mendapat surat atau penyampaian dari BKN terkait ASN yang diduga melakukan pelanggaran neteralitasnya pada Pilkada di Kabupaten Lebong tahun 2024.
“Bertambah tidaknya, itu dari BKN yang merekomendasikan,” tutupnya.
Data terhimpun, pada pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Lebong tahun 2024 ini, setidaknya ada sebanyak 86 ASN yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong dan telah dilimpahkan ke BKN.
Dari jumlah tersebut, baru 2 ASN yang mendapatkan rekomendasi dari BKN ke Pemkab Lebong untuk dijatuhkan sanksi yang harus ditindaklanjuti selama 14 hari sejak surat rekomendasi dikeluarkan oleh BKN.
Dengan demikian, tinggal menunggu penyampaian dari BKN apakah ada lagi ASN di Kabupaten Lebong yang akan direkomendasikan untuk diberikan sanksi karena melakukan pelanggaran terkait netralitas ASN pada Pilkada di Kabupaten Lebong tahun 2024.(614)