Laporkan Kecurangan Pilkada di Mukomuko, Begini Caranya
Bawaslu Mukomuko memastikan pengawasan ketat di Pilkada serentak tahun 2024. - BUDI/BE -
harianbengkuluekspress.id – Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kabupaten Mukomuko mempunyai peran penting dalam Pilkada serentak tahun 2024 dengan tanggung jawab utama mengawasi proses pemungutan suara.
“Telah kita instruksikan baik itu ditingkat kabupaten, kecamatan hingga petugas TPS lebih teliti dalam pengawasan,” tegas Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Mansur dikonfirmasi BE, Selasa 26 November 2024.
Mansur menyampaikan, PTPS bertanggung jawab untuk mencatat atau mendokumentasikan semua kejadian di TPS, terutama yang terkait dengan potensi pelanggaran. Oleh karena itu, pemahaman yang seksama tentang tugas dan wewenang PTPS pada Pemilu 2024 menjadi hal yang sangat penting. Pastikan pemilih sudah masuk daftar pemilih tetap (DPT), surat suara sudah ditandatangan KPPS, pastikan pemilih rekap pemilih pindahan, pastikan pemilih masuk daftar pemilih khusus serta pastikan pengawasan hingga selesai di TPS-TPS.
“Termasuk kami ingatkan, pastikan surat suara sudah ditandatangani KPPS. Ini merupakan salah satu evaluasi kami karena pada Pileg 2024 lalu pernah terjadi,” bebernya.
BACA JUGA:Ratusan Hektar Diusulkan Cetak Sawah di Mukomuko, Ini Lokasinya
BACA JUGA:Mulai Tahun 2025, Gaji Guru Naik Segini, Ini Syaratnya
Mansur juga menyampaikan, bagi masyarakat jika menemukan adanya indikasi pelanggaran maupun kecurangan dalam pemungutan suara segera sampaikan laporannya. Baik itu melalui petugas ditingkat TPS desa, kecamatan hingga Bawaslu Kabupaten.
“Sangat penting peran partisipatif masyarakat. Tidak lain secara bersama ikut mengawasi dan mensukseskan Pilkada serentak di tahun 2024 ini,” ungkapnya.(budi)