Siap Kolaborasi Wujudkan Pemilu Damai

IST/BE Coffe morning yang diselenggarakan Pemerintah Kota Bengkulu bersama peserta pemilu 2024 dalam rangka kolaborasi menciptakan pemilu damai.--

BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu menggelar Coffee Morning dengan Tema ''Menuju Pemilu yang Sejuk dan Damai Tahun 2024'' di Balai Kota Merah Putih, Senin (27/11). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Forkopimda Bengkulu, KPU, Bawaslu serta pimpinan Partai Politik (Parpol). 

Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi menyampaikan, kegiatan tersebut dalam rangka memperkuat sinergi dalam penyelenggaran Pemilu agar berlangsung tertib dan lancar dalam menciptakan suasana yang damai. 

"Acara ini menjadi ajang komunikasi bahwa masa kampanye baru dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari mendatang, Kepada Parpol agar bersama-sama memahami dan mentaati aturan kampanye," kata Arif Gunadi. 

Ia juga berharap agar pesta demokrasi yang diadakan 5 tahun sekali ini, disambut dengan suka cita oleh seluruh lapisan masyarakat. Dalam proses menggunakan hak pilihnya diharapkan bisa tertib dan damai. 

"Laksanakan fungsi dan tugas masing-masing dengan baik demi terciptanya pemilu yang sejuk dan damai di Kota Bengkulu," sampainya. 

Sementara itu, dihari yang sama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu juga menggelar acara di Hotel Nala. Acara tersebut menjadi ajang koordinasi seluruh pihak terkait dalam menyambut masa kampanye pada 28 November-10 Februari 2024. 

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat mengatakan dalam pengawasan pada masa kampanye ini Bawaslu bekerja sama dengan berbagai pihak, agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu.

"Melalui momen ini kita juga menandatanggani kerjasama sebagai bentuk komitmen bersama dalam pengawasan kampanye, diantaranya yakni, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu, serta beberapa lembaga lainya," ujar Rahmat.

Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasadmengharapkan agar seluruh peserta pemilu 2024 untuk mentaati segala aturan yang ditetapkan KPU. Terutama pada masa kampanye tidak melakukan pelanggaran seperti memasang APK diluar zonasi/titik yang sudah ditentukan. 

"Banyak metode berkampanye yang bisa dilakukan peserta pemilu, namun semua sudah ada dasarnya yakni PKPU, sehingga syarat-syaratnya harus terpenuhi agar tidak terjadi pelanggaran," imbuh Rayendra. (805)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan