13 Begal Geng Siap Tempur Divonis Penjara, Paling Lama Segini

RIO/BE - VONIS: 13 terdakwa perkara begal Geng Siap Tempur menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (27/11). --

BENGKULU, BE - Para terdakwa kasus begal yang tergabung dalam Geng Siap Tempur menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (27/11). 

Rizwan Supartawinata SH selaku hakim tunggal membacakan putusan di hadapan 13 terdakwa pada sidang yang terbuka untuk umum. 

Vonis yang diberikan disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa. Delapan orang terdakwa divonis 8 bulan penjara. Kemudian dua orang terdakwa menerima vonis 6 bulan penjara dan 3 orang terdakwa divonis 4 bulan penjara. Untuk tiga terdakwa yang divonis paling rendah, karena tidak langsung terlibat begal. 

Hakim mendakwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 365 KUHP. 

"Menyatakan terdakwa anak bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Menjatuhkan pidana penjara 8 bulan dipotong masa tahanan," jelas Hakim Rizwan membacakan putusan. 

Kuasa hukum salah satu terdakwa, Harsana SH mengatakan, putusan yang dibacakan oleh majelis hakim sudah mempertimbangan fakta persidangan. 

Mempertimbangkan juga terdakwa yang masih anak-anak dan masih sekolah. Beberapa hal yang meringankan diantaranya mereka masih pelajar, belum pernah dihukum, mengakui kesalahan, tidak mengulangi perbuatan dan sudah ada perdamaian antara korban dan para pelaku. 

"Ada 13 terdakwa yang diputus, 8 orang itu divonis 8 bulan penjara, 2 orang divonis 6 bulan penjara dan 3 orang divonis 4 bulan penjara," imbuhnya.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Bengkulu. Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan 1 tahun penjara. 

Setelah menerima vonis, 13 terdakwa akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Bengkulu di Kelurahan Bentiring. 

Sekadar mengingatkan, komplotan begal yang meresahkan masyarakat Kota Bengkulu ini dibekuk tim gabungan Polresta Bengkulu dan Polsek jajaran serta Polda Bengkulu, Rabu (25/10) malam. 

Sebanyak 16 orang pelaku rata-rata umur 16 sampai 19 tahun berhasil ditangkap. Dari 16 pelaku itu, 11 orang merupakan pelajar dan sisanya merupakan pemuda putus sekolah. Komplotan tersebut memberi nama geng mereka dengan "Siap Tempur". Geng tersebut sudah dibentuk lebih kurang 2 bulan. Isinya sekitar 30 remaja seumuran mereka, tetapi yang paling aktif atau kerap beraksi dan nongkrong di luar hanya 16 orang tersebut. Dari 16 orang kemudian dilakukan pendalaman lagi, sampai akhirnya yang benar terlihat ada 13 orang.(167)

 

Vonis Pelaku Begal 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan