BKAD BU Siap Terapkan Single Aplikasi SIPD, Ini Keunggulannya

Kepala BKAD BU, Masrup--

BENGKULU UTARA, BE - Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, pengelolaan dan pelaporan keuangan pada tahun 2024 akan menggunakan single aplikasi yaitu Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD-RI). 

Penggunaan SIPD RI juga diperkuat dengan Surat Edaran Sekjen Kemendagri nomor 600.54/48/SJ tentang Implementasi SIPD. Daerah diarahkan untuk menyusun perencanaan, penganggaran, penataausahaan, dan akuntansi pelaporan tahun 2024 melalui SIPD-RI.

Artinya dalam pengelolaan keuangan tahun 2023 yang sebelumnya menggunakan dua aplikasi yakni Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) dan SIPD, maka tahun 2024 hanya menggunakan satu aplikasi saja. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Masrup SSTP I MSi kepada Bengkulu Ekspress, Senin (27/11).

"Ya, di tahun 2024 mendatang, kita hanya menggunakan satu aplikasi saja yakni SIPD-RI. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 dan SE Sekjend kemendagri nomor 600.54/48/SJ tentang Implementasi SIPD," ujarnya.

Terkait hal tersebut, Masrup menyampaikan, bahwa hal ini menjadi tantangan Pemkab BU khsususnya BKAD sendiri. Maka perlu adanya pelatihan dan bimtek Aplikasi SIPD RI Tahun Anggaran 2024 untuk Perencanaan Anggaran di Pemerintah Kabupaten BU bagi tim teknis dan operator di BKAD. Yang nantinya akan ditransfer knowledge seluruh OPD yang ada di lingkup Pemkab BU. Karena hal ini sangat penting dilakukan untuk menyeragamkan proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan keuangan agar menghasilkan layanan informasi pemerintahan daerah yang saling terhubung dan terintegrasi berbasis elektronik guna meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif dan efisien melalui Aplikasi SIPD RI ini

"Ini menjadi tantang bagi kita, maka dari itu agar penerapan aplikasi ini dapat berjalan optimal kita akan memfasilitasi operator dan tim teknis di BKAD untuk mengikuti pelatihan dan bimtek. Ini juga berlaku kepada seluruh OPD yang ada. Jadi hal ini harus ada kesiapan yang matang diseluruh SKPD," terangnya.

Untuk diketahui, Aplikasi SIPD RI ini dipergunakan sebagai alat bantu pemerintah daerah yang digunakan meningkatkan efektifitas implementasi dari berbagai regulasi bidang pengelolaan keuangan daerah yang berdasarkan pada asas efesiensi, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel. Aplikasi ini juga merupakan salah satu manifestasi aksi nyata fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri kepada pemerintah daerah dalam bidang pengelolaan keuangan daerah, dalam rangka penguatan persamaan persepsi sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah dalam penginterpretasian dan pengimplementasian berbagai peraturan perundang-undangan.(127/prw)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan