Anak Dibawah Umur di Bengkulu jadi Korban TPPO, Jumlahnya Mencapai Sebanyak Ini

DOK/BE Gedung Polda Bengkulu --

Harianbengkuluekspress.id - Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus prostitusi di Provinsi Bengkulu cukup tinggi. Tidak hanya wanita muda yang menjadi korban. Anak dibawah umur juga menjadi korban TPPO. Kali ini kasus TPPO dengan korban anak dibawah umur terjadi di Kabupaten Seluma. Kasusnya telah ditindak lanjuti Unit PPA Polres Seluma. Dengan jumlah korban prostitusi mencapai sekitar 13 orang. 

Hal tersebut dibenarkan, Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Bengkulu, AKBP Julius Hadi Harjanto SH.

"Kalau korban ada satu orang masih dibawah umur, kasusnya di Polres Seluma. Penerapan pasal berbeda, karena dibawah umur jadi menggunakan pasal Undang-Undang Perlindungan anak," jelas AKBP Julius.

Faktor ekonomi menjadi alasan para pelaku nekat menjual wanita muda. Sekali transaksi mereka mendapat upah atas jasa mencarikan pelanggan. Besarannya sesuai dengan kesepakatan antara anak buah dan mucikari. Untuk nominalnya, mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta satu kali kencan. Dari uang tarif tersebut para mucikari mendapatkan upah. Mucikari yang ditangkap Polda dan Polres jajaran tidak hanya perempuan, tetapi ada juga yang laki-laki.

"Dari 15 orang tersangka yang ditangkap, 6 orang itu laki-laki dan 9 orang perempuan," imbuhnya.

BACA JUGA:Pengedar dan Sabu Paket Besar Diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Di Sini Penangkapannya

BACA JUGA:Rokok Illegal Marak, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pebean C Bengkulu Sita Sejumlah Ini

Polda Bengkulu dan Polres jajaran masih terus memantau situasi di lapangan untuk mengungkap kasus TPPO tersebut. Seperti diketahui, Satgas TPPO Polda Bengkulu dan Polres jajaran mengungkap 13 kasus TPPO. Pengungkapan tersebut dilakukan sejak 22 Oktober 2024 sampai 22 November 2024.

Tersangka yang ditangkap sebanyak 15 orang, terdiri dari 6 orang laki-laki dan 9 orang perempuan. Jumlah korban prostitusi sebanyak 13 orang perempuan. Sejumlah barang bukti yang disita diantaranya uang tunai Rp 9,8 juta, alat kontrasepsi, handphone, serta buku tamu hotel. (Rizki Surya Tama)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan