Perangi Minuman Alkohol Tanpa Izin, Ini Pernyataan Kepala KPPBC TMP C Bengkulu

REWA/BE Petugas dari KPPBC TMP C Bengkulu saat memusnahkan MMEA tanpa izin edar.--

Harianbengkuluekspress.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bengkulu terus memerangi peredaran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa izin di wilayahnya. MMEA atau yang lebih dikenal sebagai Minuman Beralkohol, merupakan salah satu jenis barang kena cukai yang memiliki potensi dampak negatif bagi masyarakat.

Kepala KPPBC TMP C Bengkulu, Koen Rachmanto mengungkapkan, kekhawatiran terhadap konsumsi MMEA yang belum diatur dengan baik. Oleh sebab itu, pihaknya mengamankan MMEA tanpa izin di Bengkulu.

"Kami telah mengamankan sebanyak 854 liter MMEA tanpa izin usaha dari September 2023 hingga September tahun 2024 ini," ujar Koen, Kamis 28 November 2024 kepada BE.

Menurut Koen, peredaran MMEA tanpa izin harus diawasi ketat. Dia menekankan pentingnya pedagang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebelum menjual MMEA. 

BACA JUGA:Petani Sawit Keluhkan Mahalnya Harga Pupuk, Segini Harga Pupuk di Bengkulu Saat Ini

BACA JUGA:Hati-hati Beli Skincare di E-Commerce, Ini Imbauan Kepala BPOM Bengkulu

"Kami berharap para pedagang dapat mematuhi aturan ini. Jika tidak memiliki NPPBKC, pedagang yang menjual minuman alkohol dengan kadar diatas 5 persen bisa dianggap melanggar aturan dan akan dikenai sanksi administrasi," tambahnya.

Sanksi administrasi bagi pedagang MMEA yang melanggar aturan cukai ini sangat ketat. Mereka bisa dikenakan denda minimal Rp 20 juta hingga maksimal Rp 200 juta. 

"Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang berupaya menghindari regulasi cukai," tuturnya.

KPPBC TMP C Bengkulu juga melakukan berbagai langkah pengawasan dan penegakan hukum untuk mengurangi peredaran ilegal MMEA. Upaya ini tidak hanya dilakukan untuk menjaga pendapatan negara tetapi juga untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak negatif alkohol yang berlebihan.

BACA JUGA:Pelatihan PAUD Holistik Cegah Stunting, Ini Tujuan PAUDNI Bengkulu

"Kepedulian KPPBC TMP C Bengkulu terhadap peredaran MMEA ilegal mencerminkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban ekonomi. Dengan upaya yang terus ditingkatkan, diharapkan peredaran MMEA tanpa izin dapat diminimalisir di wilayah ini, dan para pedagang akan mematuhi regulasi cukai dengan lebih ketat," tutupnya. (Rewa Yoke)

 

 

Tag
Share