Perbuatan Kades Tanjung Alam Terbukti Melanggar Undang-undang, Ini Kata Sekda Kepahiang
Proses nikah sirih Kades Tanjung Alam Kabupaten Kepahiang pasca ketahuan berselingkuh dengan warga setempat.-IST/BE -
harianbengkuluekspress.id - Dugaan perselingkuhan sampai berujung perzinahan Kepala Desa (Kades) Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang terbukti melanggar undang-undang. Kesimpulan itu didapat dari hasil rapat gabungan lintas elemen yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, Senin 2 Desember 2024.
Rapat yang dipimpin langsung Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayattullah Sjahid MM IPU tersebut memutuskan sesuai dengan hasil penyelidikan Inspektorat perbuatan Kades Feri Marzoni dinilai melanggar undang-undang karena telah menimbulkan keresahan ditengah sekelompok masyarakat Desa Tanjung Alam. Sehingga Pemkab Kepahiang wajib menjatuhkan hukuman atau sanksi kepada pelaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabuapten Kepahiang Dr Hartono memastikan akan ada sanksi yang dijatuhkan kepada Kades Tanjung Alam. Akan tetapi Sekda masih enggan memberikan keterangan secara rinci terkait sanksi yang akan diberikan kepada sang kades.
"Rapat tadi dengan seluruh elemen, tetapi kesimpulannya tidak bisa kita sampaikan di sini," ungkap Hartono.
BACA JUGA:Delapan Tersangka Kasus Puskeswan Ditahan, Ini Dia Para Tersangkanya
BACA JUGA:ASN Diminta Tingkatkan Etos Kerja, Ini Kata Bupati Rejang Lebong
Meskipun demikian, Hartono mengatakan, Pemkab Kepahiang pasti akan memberikan keputusan secara tertulis mengenai sanksi atau kesimpulan dari perkara Kades Tanjung Alam. Sebab masyarakat Kabupaten Kepahiang khususnya di Desa Tanjung Alam menunggu keputusan Pemkab Kepahiang atau Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM IPU.
"Pokok pekaranya bukan pada pernikahan, akan tetapi pelanggaran undang-undang, maka dipastikan akan ada keputusan," tegas Hartoni.
Sebelumnya dalam penyelidikan dan pemeriksaan oleh Tim Inspektorat atas perkara perselingkuhan Feri Marzoni Kepala Desa (Kades) Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas dengan warganya terbukti membuat masyarakat setempat resah. Perbuatan kades tersebut dinilai telah melanggar etika sebagai pemimpin yang terdiri dari 4 poin yang dianggap membuat Kades layak diberhentikan. Pertama Kades telah melanggar UU RI No 6 Tahun 2024 ayat 4 huruf C dan melanggar Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Adat.
Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ujan Mas, Khoirudin memastikan jika pernikahan kilat yang dilakukan Kades Tanjung Alama Feri Marzoni belum sah secara hukum. Pasalnya, pernikahan yang dilakukan oleh Kades Tanjung Alam hanya nikah sirih tanpa melengkapi berkas-berkas atau legalitas hukum yang mengatur mengenai pernikahan poligami.
"Secara hukum belum sah, yang bersangkutan sudah pernah datang tapi hanya berkonsultasi tidak melengkapi berkas yang dibutuhkan," tegas Khoirudin.
Ditegaskan Khoirudin, ada aturan hukum dalam undang-undang pernikahan jika seorang suami ingin berpoligami bukan dengan cara secara tiba-tiba menikah sirih lalu diakui sudah berpoligami. Melainkan pihak-pihak terkait harus memenuhi persyaratan yang sudah diatur undang-undang baru dapat berpoligami. (doni)