Rapat Pleno Pilkada Mukomuko Ditetapkan, Ini Waktunya

KPU Mukomuko akan mengelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten. - IST/BE-

harianbengkuluekspress.id  –  Jika tidak ada perubahan, hari ini Rabu  4 Desember 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko akan mengelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Rapat pleno terbuka dilaksanakan di Aula Hotel Bumi Batuah Kecamatan Kota Mukomuko. 

Komisioner KPU Kabupaten Mukomuko, Deny Setiabudi SH dikonfirmasi BE, Selasa 3 Desember 2024 menyampaikan, rapat pleno rekapitulasi perolehan suara yang akan dilaksanakan itu sebagai dasar KPU menetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko. Rapat tersebut diikuti seluruh anggota KPU, Bawaslu dan saksi dari masing-masing Paslon serta tamu undangan lainnya. 

“Nanti akan ditetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko tahun 2024 dan penetapan itu berdasarkan hasil perolehan suara sah terbanyak,” ujarnya.

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Mukomuko Dibekuk, Segini Jumlah Barang Buktinya

BACA JUGA:Hujan Hingga Akhir Tahun, Ini Perkiraan Cuaca untuk Wilayah Bengkulu dari BMKG

Ia juga menyampaikan, untuk menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko terpilih akan menunggu keputusan atau register dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada gugatan. Namun kalau tidak ada gugatan, maka KPU Kabupaten Mukomuko akan langsung menetapkan pemenang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko tahun 2024.

“Jika tidak ada gugatan, akan kami tetapkan siapa calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko terpilih. Tapi kalau ada gugatan, maka kami menunggu keputusan atau register dari MK,”bebernya. 

Ia menjelaskan, Sedangkan untuk hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, KPU Kabupaten Mukomuko akan menyerahkannya kepada KPU Provinsi Bengkulu. Karena ini menjadi kewenangan dari KPU Provinsi. 

“Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilanjutkan di tingkat Provinsi. Kami di kabupaten hanya menetapkan untuk Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko,” katanya. 

Sedangkan untuk metode rekapitulasi penghitungan perolehan suara masing-masing paslon Pilkada, sambungnya, masih menggunakan aplikasi Sirekap yang sangat membantu pihaknya dalam penginputan data perolehan suara. Dijadwalkan rapat pleno berlangsung dua hari.

”Kita lihat nanti di rapat pleno dan berdasarkan jadwal waktunya dua hari,” lanjut Deny.(budi)

 

Tag
Share