Nelayan Mukomuko Diminta Patuhi Batas Wilayah Tangkapan, Ini Tujuannya

Foto 2. BUDI/BE Nelayan di Kabupaten Mukomuko yang mengunakan alat tangkap sejenis trawl diingatkan patuhi kesepakatan batas wilayah tangkapan.--

MUKOMUKO,BE – Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Eddy Aprianto melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap Warsiman menyampaikan, agar nelayan dari Desa Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya yang masih menggunakan alat tangkap sejenis pukat trawl atau pukat harimau bisa mematuhi batas wilayah tangkapan ikan.

“Semuanya telah kita sampaikan, baik itu ketua nelayan Pasar Bantal dan yang pihaknya yang punya kapal. Ini untuk mengingatkan kembali kesepakatan batas wilayah tangkapan, agar tidak menimbulkan konflik nelayan. Tujuannya untuk mencegah terjadinya konflik,” katanya. 

Warsiman menyampaikan, hal ini menindaklanjuti laporan dari nelayan Pantai Indah Mukomuko (PIM), terkait kapal pukat trawl melakukan aktivitas di perairan laut di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko. Pihaknya juga mengaku telah datang ke PIM dan ketemu ketua nelayan Pantai Indah Mukomuko  Kelurahan Koto Jaya  Kecamatan Kota Mukomuko. 

“Yang jelas telah kami ingatkan lagi nelayan kapal trawl bukan hari ini, tetapi kedepan dan seterusnya agar tidak melanggar kesepakatan yang ada,” bebernya. Warsiman juga menyampaikan,  pihaknya akan mengundang seluruh ketua nelayan Kecamatan Kota Mukomuko dan Pasar Bantal untuk mengadakan pertemuan membahas mengenai batas wilayah tangkapan ikan, pada Jumat (1/12). Karena untuk saat ini, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap kapal trawl.

“Kita tidak ada kewenangan untuk tindakan dan kita hanya melaksanakan pemberdayaan nelayan dan bagaimana mencegah tidak terjadinya konflik,”demikian Warsiman.(900)

 

Tag
Share