Masa Kampanye di BU Dimulai, Ini Waktunya

APRIZAL/BE Tampak hari pertama tahapan kampanye, sejumlah APK berbentuk baliho sudah mulai terpasang di lokasi yang telah ditentukan di Kabupaten BU, Selasa (28/11).--

BENGKULU UTARA, BE - Tahapan kampanye Pemilu legislatif di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) telah dimulai hari ini Selasa (28/11). Pemasangan APK mulai dilakukan oleh para relawan dan simpatisan peserta Pemilu 2024 seiring masuknya masa kampanye yang berlangsung selama 75 hari, mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Terkait hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara (BU) melarang para caleg untuk memasang alat peraga kampanye (APK) di sembarang tempat. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu BU, Tri Suyanto SE saat ditemui BE, Selasa (28/11), 

"Selaku pihak pengawas kami mengimbau kepada seluruh caleg untuk tidak memasang APK di tempat-tempat terlarang. Seperti di fasilitas pemerintah, fasilitas ibadah, taman dan tempat terlarang lainnya, sesuai yang disebutkan dalam Undang-undang Nomor 17 tentang Pemilu," ujarnya.

Ditambahkannya, terkait hal tersebut juga dirinya menginstruksikan kepada Panwascam untuk mendata lokasi pemasangan APK yang melanggar. Karena pemasangan APK boleh dipasang dimana saja dan asalkan bukan di titik yang dilarang oleh undang-undang. 

"Untuk hal ini kami juga telah menginstruksikan jajaran kami akan tetap turun melakukan penertiban di lokasi yang terlarang," tukasnya.

Sementara itu, Ketua KPU BU Santoso juga menuturkan, hal yang sama. Karena merupakan hari pertama masa tahapan kampanye dimulai. Terkait dengan pemasangan APK, pihaknya telah mengeluarkan SK terkait lokasi pemasangan APK. Termasuk hal-hal yang dilarang dalam desain alat peraga kampanye yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023.

"Ya, hari ini hari pertama, untuk itu kami mengimbau agar pemasangan APK sesuai dengan SK yang kita keluarkan terhadap lokasi pemasangan APK yang diperbloleh dan tidak. Terkait dengan desain kita harap para caleg tidak membuat desain sesuai  dengan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023," tandasnya.(127)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan