Tertipu Jual Beli Tanah Warga Bengkulu Rp 250 Juta, Di Sini Lokasi Tanah yang Dibeli Korban
IST/BE Korban didampingi penasehat hukumnya saat mendatangi Polda Bengkulu untuk membuat laporan polisi.--
Harianbengkuluekspress.id - Ali Sabana, warga Perumahan Graha Mas Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut menjadi korban penipuan jual beli tanah. Korban tertipu membeli tanah seluas 15 hektar di Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar 250 juta.
Diceritakan Ali, kejadian bermula saat dirinya bertemu dengan terduga pelaku berinisial Up. Dia menawarkan agar korban membeli tanah seluas 15 hektar di kawasan Pekan Sabtu.
"Awalnya terduga pelaku menawarkan saya tanah di Pekan Sabtu, luasnya 15 hektar," jelas korban.
Korban tergiur dengan tanah tersebut, terlebih korban juga tahu lokasi tanah tersebut. Sudah banyak orang yang mengincar, tetapi belum ada yang berhasil membelinya. Tawaran dari terduga pelaku cukup menarik sehingga korban sepakat dengan harga Rp 250 juta.
BACA JUGA:Realisasi Pajak di BU Capai Segini
BACA JUGA:Cuaca Buruk, Sejumlah Pohon Tumbang, Di Sini Lokasi Titik Lokasi Pohon Tumbang di Kota Bengkulu
Legalitas tanah tersebut hanya Surat Keterangan Tanah (SKT). Setelah pembayaran dilakukan pada Februari 2024, korban menerima SKT dari terduga pelaku. Saat korban hendak mengurus sertifkat hak milik (SHM) di Badan Pertanahan, korban terkejut karena tanah tersebut sudah memiliki SHM atas nama orang lain. Karena kerugian tidak dikembalikan dan tidak ada itikad baik dari terduga pelaku, korban memutuskan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Jelas kecewa, karena saat akan diurus ternyata SHM atas nama orang lain," imbuhnya.
Penasehat hukum korban, Beni Hidayat SH mengatakan, setelah mengalami penipuan tersebut, kliennya berusaha melaporkannya ke Polda Bengkulu. Hanya saja, laporan belum bisa diterima, karena masih ada beberapa kekurangan bukti-bukti pendukung. Penyidik meminta agar semua bukti terkait dengan penipuan jual beli tanah dilengkapi, barulah setelah itu kembali lagi untuk membuat laporan.
"Ada beberapa kekurangan, penyidik menyarankan agar membawa bukti yang cukup," ujar Beni. (Rizki Surya Tama)