Bank Bangkrut dan Izin Operasinya Dicabut OJK Bertambah, Ini yang Terbaru

Bank Bangkrut dan Izin Operasinya Dicabut OJK Bertambah, Ini yang Terbaru-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Sehingga, menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Duta Niaga.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"Kepada nasabah PT BPR Duta Niaga agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan