Kado Hakordia, Kejari BU Tetapkan Mantan Kades Talang Rasau Tsk, Ini Kasusnya

Mantan Kades Talang Rasau berinisial H saat ditetapkan tersangka oleh pihak Kajari BU, pada 9 Desember 2024.-APRIZAL/BE -

harianbengkuluekspress.id  - Bertepatan dihari anti korupsi anti sedunia (Hakordia) tanggal 9 Desember 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) kembali menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi. Kali ini tersangka tersebut berinisial H yang merupakan mantan Kepala Desa Talang Rasau Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu BU periode 2021 hingga 2022 lalu terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) APBDes periode Januari hingga Juni 2022.

Dalam press rilisnya, Senin 9 Desember 2024 sekitar pukul 15.30 WIB Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten BU, Ristu Dermawan SH MH  menjelaskan, bahwa tim penyidik  di Hakordia kembali menetapkan tersangka H yang merupakan mantan Kades Talang Rasau Kecamatan Lais Kabupaten BU sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan DD  APBDes periode Januari 2021 hingga Juni 2022 

"Ya berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik, bahwa tim penyidik telah memeriksa sebanyak 17 saksi dan 2 orang ahli serta hasil audit perhitungan kerugian uang negara dari pihak inspektorat Kabupaten BU. Dari hasil audit perhitungan tersebut, H ditetapkan menjadi tersangka setelah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan DD APBDes periode 2021 hingga Juni 2022," ujarnya.

BACA JUGA:512 Ha Lahan Replanting di BU Masuk Proses Akhir, Ini Targetnya

BACA JUGA:Penjualan Sepeda Listrik di Kota Bengkulu Meningkat 40 Persen

Ditambahkannya, dari hasil audit tersebut perhitungan kerugian negara dari pihak Inspektorat BU adanya kerugian uang negara sebnayak Rp 373 Juta lebih. Dalam modus operandi tersangka H selama menjabat sebagai Kades  mengelola APBdes Desa Talang Rasau terdapat perbuatan yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Karena dalam pengelolaan DD APBDes tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. 

"Dari hasil audit terdapat kerugian negara sebesar Rp 373 juta lebih. Dimana dalam pengelolaan APBDes, tersangka H mengunakan anggaran tersebut tidak sesuai peruntukannya dan anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi serta dalam pelaksanaan anggaran APBDes tersangka H melakukan markup dan adanya SPj fiktif," ungkapnya.

Atas hal tersebut, lanjut Kajari, tersangka H terjerat sesuai pasal yang diterapkan yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Atas perbuatannya tersangka H dijerat sesuai dengan pasal yang diterapkan, yakni pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terangnya.

Kajari pun menuturkan, bahwa tersangka H saat ini langsung ditahan di Lapas Kelas II B Arga Makmur selama 20 hari kedepan (9 Desember hingga 28 Desember 2024). Hal tersebut dilakukan dalam upaya mempercepat proses penyidikan dan sebagai upaya, agar tersangka tidak melakukan upaya menghilangkan barang bukti. Sehingga proses ini dapat segera dilimpahkan ke pihak pengadilan.

"Atas penetapan ini, H langsung ditahan selam 20 hari kedepan di Lapas Kelas II B Arga Makmur," pungkasnya.(afrizal)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan