Tangani 94 Kasus Korupsi, Kejati Bengkulu Selamatkan Rp 6,5 Miliar, Berikut Rinciannya

Kajati Bengkulu, Syaifudin Tagamal memberikan keterangan pers terkait kinerja Kejati Bengkulu pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Senin, 9 September 2024.-RIO/BE -

Ada tiga kasus yang dihentikan, yakni indikasi kerugian negara PAD pemeliharaan rutin jalan nasional di Kabupaten Manna. Indikasi kerugian negara jalan daerah peningkatan jalan Pasar Baru dikerjakan PT Belibis Raya Group. perbaikan jalan Tanah Rekah (teras terunjam) PT Lestari Sarana Mandiri. 

Peningkatan jalan Suku tiga - Muara Dua dan perbaikan jalan Tanah Sekah - Teras Terunjam. Dugaan korupsi penyimpangan anggaran APBD lingkungan DPRD Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2022.

"Oknum PNS tadi kita sidik korupsi dan TPPU-nya, yang satu lagi perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian negara atas tanah milik Pemkot Bengkulu diatasnya berdiri Mega Mall," pungkas Kajati.(167)

 

Rincian Penyelamatan Kerugian Negara oleh Kejati Bengkulu dan Jajaran: 

1. Kejari Bengkulu Rp 1.566.179.799

2. Kejari Bengkulu Utara Rp 635.751.684

3. Kejari Seluma Rp 1.741.129.601

4. Kejari Kaur Rp 1.044.104.279

5. Kejari Lebong Rp 12.000.000

6. Kejari Bengkulu Selatan Rp 120.030.500

7. Kejari Kepahiang Rp 838.352.108

8. Kejari Mukomuko -

9. Kejari Bengkulu Tengah Rp 3.000.000

10.Kejari Rejang Lebong Rp 605.170.346

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan