Pendamping PKH Dilarang Pegang KKS , Ini Alasannya
Kepala Dinsos BS, Efredy Gunawan SSTP MSI-Renald/Bengkulu Ekspress-
Bahkan, bukan hanya Pendamping PKH yang tidak boleh menyimpan KKS milik KPM, bahkan penyedia barang atau agen BRILink dan Bumdes serta aparatur desa juga tidak boleh melakukan hal tersebut.
“Jika terbukti ada pendamping yang dengan sengaja memegang atau menguasai KKS, maka bisa dipidanakan sesuai perundang-undangan yang berlaku. KKS ini sama dengan Kartu ATM bank yang dipakai masyarakat umum. Tentu KKS ini merupakan privasi bagi pemiliknya, yaitu KPM sendiri. Jadi tidak boleh dipegang orang lain," pungkasnya. (117)