Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut OJK Terus Bertambah, Totalnya sudah 20, Berikut Daftarnya
Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut OJK Terus Bertambah, Totalnya sudah 20, Berikut Daftarnya-ilustrasi/Bengkuluekspress-
15. PT BPR Nature Primadana Capital
16. PT BPRS Kota Juang Perseroda
17. PT BPR Duta Niaga
18. PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
19 PT BPR Kencana
20 PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Arfak Indonesia.
BACA JUGA:Akhir 2024, Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut OJK Bertambah Lagi, Ini yang Terbaru
BACA JUGA:KPK Umumkan 5 DPO Kasus Korupsi, Berikut Nama dan Kasusnya
Demikianlah informasi mengenai 19 Bank yang dinyatakan bankrut dan izinnya dicabut OJK sepanjang tahun 2024 sejak Januari hingga 17 Desember 2024.
Semoga informasi ini memberikan manfaat. (*)