Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut OJK Terus Bertambah, Totalnya sudah 20, Berikut Daftarnya

Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut OJK Terus Bertambah, Totalnya sudah 20, Berikut Daftarnya-ilustrasi/Bengkuluekspress-

15. PT BPR Nature Primadana Capital

16. PT BPRS Kota Juang Perseroda

17. PT BPR Duta Niaga

18. PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan

19 PT BPR Kencana

20 PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Arfak Indonesia.

BACA JUGA:Akhir 2024, Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut OJK Bertambah Lagi, Ini yang Terbaru

BACA JUGA:KPK Umumkan 5 DPO Kasus Korupsi, Berikut Nama dan Kasusnya

Demikianlah informasi mengenai 19 Bank yang dinyatakan bankrut dan izinnya dicabut OJK sepanjang tahun 2024 sejak Januari hingga 17 Desember 2024.

Semoga informasi ini memberikan manfaat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan