Alokasi Dana BOS di Mukomuko Tahun 2025 Menurun, Total Rp 27,9 Miliar

Alokasi Dana BOS di Mukomuko Tahun 2025 Menurun, Total Rp 27,9 Miliar-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Mukomuko tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Total dana yang akan diterima sebesar Rp27,9 miliar, lebih kecil dibandingkan alokasi pada tahun 2024 yang mencapai Rp28,8 miliar.

Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Ramon Hoski, ST, mengungkapkan bahwa penurunan ini kemungkinan besar disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk berkurangnya jumlah siswa di daerah tersebut.

“Dana BOS tahun 2025 memang lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya, salah satu kemungkinan penyebabnya adalah menurunnya jumlah siswa yang terdata di SD dan SMP di wilayah ini,” jelas Ramon dalam keterangannya, Rabu 18 Desember 2024.

BACA JUGA:November 2024, Ada 7 Kejadian Bencana Alam, Dinsos Mukomuko Siap Salurkan Bantuan

BACA JUGA:Mukomuko Tuntaskan Penyaluran Dana Parpol 2024, 2025 Anggaran Banpol Naik 2 kali Lipat, Segini Besarannya

Dari total alokasi tersebut, sebesar Rp19 miliar akan dialokasikan untuk SD, sementara Rp8,9 miliar untuk SMP. Dana ini akan disalurkan kepada 187 sekolah, yang terdiri dari 137 SD dan 60 SMP yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Mukomuko.

Ramon menegaskan bahwa penggunaan dana BOS telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 63 Tahun 2022. Ia memastikan semua sekolah telah memahami aturan tersebut dan sanksi yang akan dikenakan jika terjadi pelanggaran.

“Kami sudah memastikan semua sekolah mengetahui aturan ini. Mereka juga paham akan sanksi yang diterapkan jika ada penyimpangan dalam penggunaan dana BOS,” ujarnya.

Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mukomuko secara rutin melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana BOS untuk memastikan penggunaannya sesuai peruntukan. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran.

“Kami mengawasi penggunaan dana BOS di setiap sekolah secara rutin. Ini dilakukan agar dana tersebut digunakan secara maksimal dan sesuai aturan,” tambah Ramon.

Dalam upaya menjaga transparansi, Ramon juga mengajak masyarakat, terutama orang tua siswa, untuk turut serta dalam mengawasi penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah.

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa anggaran ini digunakan sepenuhnya demi kepentingan pendidikan.

BACA JUGA:Sepanjang 2024, PT IBP Salurkan Dana Pemberdayaan Masyarakat Capai Rp 485,2 Juta

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan