Nataru, Mulai Besok hingga 5 Januari 2025, Truk dan Sepeda Motor Dilarang Menyebrang di Pelabuhan Merak

Nataru, Mulai Besok hingga 5 Januari 2025, Truk dan Sepeda Motor Dilarang Menyebrang di Pelabuhan Merak-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Perhatian bagi para pengendara roda dua yakni sepeda motor dan truk yang ingin menyeberang dari Jawa ke Sumatera.

Pasalnya, selama libur Natal dan Tahun baru (Nataru), sepeda motor dan truk dilarang menyerebang di Pelabuhan Merak.

"Mulai 20 Desember 2024 pukul 20.00 WIB hingga 5 Januari 2024, Pelabuhan Merak tidak akan melayani kendaraan roda dua dan truk sumbu tiga ke atas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi.

Sehingga, bagi kendaraan roda dua atau sepeda motor yang ingin ke sumatera, maka akan dialihkan ke Pelabuhan  Pelabuhan Pelindo Ciwandan di Kota Cilegon.

BACA JUGA:Jelang Nataru, Pemda BS Gelar Rapat Koordinasi Tingkat HLM, Ini Upaya untuk Pengendalian Harga Kebutuhan Pokok

BACA JUGA:Jelang Nataru, Pastikan Pangan Layak Dikonsumsi, BPOM Gelar Razia di Mukomuko, Ini Temuannya

Sedangkan kendaraan berat seperti truk akan dialihkan ke Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) di Bojonegara, Kabupaten Serang.

Kebijakan ini diatur berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktorat Jenderal Perhubungan, Kakorlantas Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga.

Truk sumbu tiga ke atas akan diarahkan keluar melalui Gerbang Tol Cilegon Timur menuju Pelabuhan BBJ.

Sedangkan, pengendara sepeda motor akan diarahkan melalui Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon menuju Pelabuhan Ciwandan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan