Tertipu Bisnis Ilegal, Rp 67 Juta Melayang

Tertipu bisnis, warga kota lapor ke Polresta Bengkulu. -IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Kepolisian Resort Kota Bengkulu menerima laporan dugaan penipuan investasi ilegal. Laporan tersebut disampaikan seorang laki-laki berinisial RA (39) warga Kota Bengkulu. 

Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian Rp 67 juta. Korban tertipu investasi yang disebarkan terduga pelaku melalui aplikasi Telegram. Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat membenarkan adanya laporan penipuan tersebut. Saat ini laporannya masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polresta Bengkulu.

"Laporannya sudah diterima, masih dalam penyelidikan," ujar Kasi Humas.

Berdasarkan laporan korban, kejadian terjadi pada Rabu, 18 Desember 2024 lalu. 

BACA JUGA:Miris! Bocah 11 Tahun Sudah Berani Curi Sepeda Motor

BACA JUGA:2025, Penerimaan Taruna STTD Dibuka, Ini Formasi yang Dibutuhkan

Korban dihubungi seseorang yang tidak dia kenal menawarkan investasi bitcoin. Investasi bitcoin tersebut dikatakan resmi dan akan mendapatkan keuntungan menjanjikan. 

Bermacam tawaran dan bujuk rayu disampaikan pelaku pada korban. Sampai akhirnya korban tertarik untuk mentransferkan uang pada pelaku. Kemudian korban mentransferkan uang ke rekening yang diberikan pelaku. Sebanyak 2 kali korban mentransferkan uang dengan total Rp 67 juta. Tetapi setelah ditransfer, korban mencoba menarik uang miliknya melalui situs investasi bitcoin yang dikirim pelaku. 

Namun, uang tidak bisa ditarik, korban sudah mencoba tetapi selalu gagal. Akhirnya korban menyadari jadi korban penipuan setelah nomor yang menghubungi sudah tidak aktif lagi.

Masyarakat Kota Bengkulu diimbau untuk hati-hati dan waspada kepada modus penipuan menawarkan investasi atau kerja sama. Sudah ada beberapa masyarakat menjadi korbannya, bermula dari seseorang menawarkan kerja sama tapi berujung penipuan. Pastikan dan cerdas memilih mana investasi yang legal dan illegal. 

"Masyarakat harus hati-hati dan waspada terhadap seseorang menwarakan kerja sama melalui aplikasi. Pastikan dulu kebenarannya, lakukan verifikasi untuk memastikan kerja sama yang ditawarkan legal atau illegal," pungkas Kasi Humas.(167)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan