Resmi Berlaku, Lakukan 5 Pelanggaran Ini Sebabkan Kendaraan Disita, Berhati-hatilah!

Resmi Berlaku, Lakukan 5 Pelanggaran Ini Sebabkan Kendaraan Disita, Berhati-hatilah!-Istimewa/Bengkuluekspress.-

e. Kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.

BACA JUGA:Aturan Tilang Terbaru Resmi Berlaku Hari Ini, Minggu 1 Desember 2024, STNK Langsung Diblokir, Berikut Dendanya

BACA JUGA:Resmi Berlaku Aturan Tilang Terbaru, STNK Langsung Diblokir Jika Lakukan 10 Pelanggaran Ini, Jangan Bandel!

Hanya saja, meskipun kendaraan disita, para pemiliknya dapat mengambilnya kembali setelah menyelesaikan sanksi pelanggaran di kantor Kejaksaan.

Pihak Kejaksaan akan memberikan slip laporan pembebasan penyitaan kendaraan untuk diberikan ke kantor polisi yang menahan kendaraan tersebut.

Demikianlah 5 pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara yang bisa menyebabkan kendaraannya disita polisi. Semoga bermanfaat. (*)

Tag
Share