Jaksa Banding Kasus Begal, Vonis Ringan Geng Siap Tempur Pelajar
RIO/BE JPU Kejari Bengkulu mengajukan banding atas vonis 3 orang tedakwa begal gengster "Siap Tempur" yang menerima vonis ringan 4 bulan.--
BENGKULU, BE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, mengajukan banding atas vonis ringan kawanan begal tergabung dalam geng Siap Tempur. Tetapi, tidak semua terdakwa diajukan banding oleh JPU. Hanya tiga orang yang menerima vonis 4 bulan penjara yang diajukan banding oleh JPU. Tiga orang terdakwa yang menerima vonis 4 bulan itu masing-masing berinisial Rn, Rj dan Oj.
Kajari Bengkulu, Yunitha Arifin SH MH mengatakan, vonis dari majelis hakim untuk tiga orang terdakwa itu terlalu ringan. Karena JPU menuntut tiga orang itu pidana penjara 10 bulan. Tetapi divonis hakim hanya 4 bulan, artinya setengah dari tuntutan.
"Untuk kasus 365 melibatkan sejumlah remaja dibawah umur kami mengajukan banding. Ada tiga orang yang diajukan banding, karena vonisnya 4 bulan penjara. Sementara pada kami menuntut 10 bulan," jelas Kajari, Kamis (30/11).
Beberapa pertimbangan jaksa mengajukan banding karena para terdakwa terlibat lebih dari 1 TKP (tempat kejadian perkara) begal. Meski mereka masih dibawah umur, tetapi jaksa berhak mengajukan banding karena vonis yang terlalu rendah dari tuntutan yang diberikan. Disisi lain, saat memberikan tuntutan pada para terdakwa jaksa mempertimbangkan para terdakwa yang masih dibawah umur dan ada juga yang tercatat masih bersekolah. Jaksa juga mempertimbangkan suara masyarakat yang resah selama geng Siap Tempur beraksi.
"Banyak pertimbangan yang kita lakukan, suara dari masyarakat yang resah akibat aksi dari para begal juga kami pertimbangkan," imbuh Kajari.
Saat tuntutan, jaksa menuntut 8 orang terdakwa pidana penjara 1 tahun dan 2 bulan. Kemudian 2 orang terdakwa dituntut 1 tahun penjara dan 3 orang terdakwa dituntut 10 bulan penjara. Kemudian pada sidang putusan hari Senin (27/11) lalu, hakim tunggal Riswan Supartawinata SH memvonis 8 orang terdakwa pidana penjara 8 bulan, 2 orang pidana penjara 6 bulan dan 3 orang pidana penjara 4 bulan. Setelah menerima vonis, 13 terdakwa akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Bengkulu di Kelurahan Bentiring.(167)