Aksi Anarkis FMBP di PT Agricinal, 11 Karyawan dan 2 Polisi Dilempar Batu

Ozy Syahputra Security PT Agricinal yang terkena lemparan batu dari FMBP-Jos Hendri/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP) melakukan aksi anarkis di PT Agricinal di Kabupaten Bengkulu Utara pada Senin, 23 Desember 2024 lalu.

Akibatnya sebanyak 11 orang karyawan PT Agricinal dan 2 personel kepolisian resor Bengkulu Utara menjadi korban lemparan batu.

Pantauan di lokasi kejadian menunjukkan situasi memanas ketika massa FMBP menolak meninggalkan area perkebunan HGU milik PT Agricinal.

Massa yang jumlahnya ratusan orang melakukan perlawanan dengan melempari karyawan dan polisi dengan batu yang mencoba meredam situasi. Akibatnya ada 11 orang karyawan dan 2 orang personil polisi mengalami luka dibagian kepala.

BACA JUGA:Ganggu Operasional Perusahaan, Ratusan Karyawan PT Agricinal Usir Paksa FMBP

BACA JUGA:PT Agricinal Bentrok dengan Warga, Pendemo Terluka, Dipaksa Mundur dari Blokade

Aksi anarkis yang dilakukan FMBP dipicu oleh aksi pengusiran yang dilakukan oleh ratusan karyawan PT Agricinal. Para karyawan perusahaan melakukan pengusiran sebagai bentuk reaksi atas pendudukan lahan sawit dan memblokir akses jalan menuju PT Agricinal oleh FMBP yang berlangsung sejak 6 November 2024. Akibat hal itu, operasional perusahaan lumpuh total.

Dampak dari penghentian operasional tersebut dirasakan oleh sekitar 800 karyawan PT Agricinal. Bahkan hingga saat ini, mereka belum menerima gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasanya diterima pada minggu kedua setiap bulan. Situasi ini memicu kemarahan karyawan, yang akhirnya mengambil tindakan pengusiran terhadap FMBP.

Perwakilan FMBP mengklaim bahwa tindakan mereka adalah bentuk perjuangan atas hak masyarakat terhadap tanah yang diklaim sebagai milik PT Agricinal. Mereka menuduh perusahaan telah mengabaikan kepentingan masyarakat lokal demi keuntungan korporasi.

Sebaliknya, pihak PT Agricinal membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa lahan tersebut memiliki legalitas yang sah berdasarkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan.

BACA JUGA:Makin Menegangkan, Warga VS PT Agricinal Bentrok, Beberapa Warga Terluka, Ini Pemicunya

BACA JUGA:FMBP Larang Truk Pengangkut BBM Masuk ke PT Agricinal, Kegiatan Operasional dan Penerangan Lumpuh

Selain itu, pada audiensi Jumat 20 Desember 2024 bersama Bupati Bengkulu Utara dan Forkopimda, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu juga telah menegaskan Sertifikat HGU PT Agricinal adalah sah.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi konflik masih dijaga ketat oleh aparat kepolisian. (Jos Hendri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan