DPRD Tetapkan 16 Raperda Jadi Propemda, Ini Rinciannya

RENALD/BE Ketua DPRD BS, Barli Halim SE dengan Bupati BS Gusnan Mulyadi SE MM beserta jajaran foto bersama setelah menyepakati usulan Raperda yang manjadi Propemperda 2024, Kamis (30/11)--

KOTA MANNA, BE  - DPRD Bengkulu Selatan (BS) menggelar rapat paripurna dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah ( Propemperda ) tahun 2023. Ada sebanyak 16 usulan Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) teknis yang disetujui oleh anggota DPRD BS menjadi Propemperda 2024.

Usulan Perda tersebut penyusunannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri  (Mendagri) nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah. Ketua DPRD Barli Halim SE melalui Wakil Ketua 1, DPRD BS, Juli Hartono SE menyampaikan nantinya pemerintah dan DPRD diwajibkan menyusun program pembentukan Perda untuk rancangan kerja satu tahun berdasarkan sekala prioritas. Yang harus dilakukan sebelum penetapan rancangan Perda tentang APBD.

"Kita putuskan melalui rapat paripurna selanjutnya dan disahkan. Penetapan Prompemperda ini kita lakukan dalam upaya menata Perda agar bisa dilakukan secara terarah, terpadu, efesien, efektif dan sistematis sesuai dengan kewenangan daerah guna terwujudnya potensi Perda tersebut," ujar Juli saat rapat paripurna di ruang rapat, Kamis (30/11).

Lebih lanjut, Juli menjelaskan meniadakan pertentangan antara Perda dengan Perundang - undangan diatasnya yang  bermuara terciptanya  hukum nasional yang adil, berdaya guna dan demokratis, selain itu mempercepat proses  materi hukum yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat.

“Penyusunan Propemperda memuat daftar rancangan Perda yang didasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan aspirasi masyarakat daerah,” jelasnya.

Sementara itu,  Bupati BS, Gusnan Mulyadi SE MM menyampaikan harapannya agar produk program pembentukan Prompemperda ini bisa berkualitas. Sehingga Perda yang dihasilkan sesuai dengan perundang - undangan dan dapat memberikan fungsi dan dapat memenuhi kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kehidupan masyarakat yang ada di BS

"Kita melakukan penyusunan Prompemperda berdasarkan hasil inventarisi kebutuhan regulasi yang sesuai kewenangan daerah, pelaksanaan otonomi  daerah dan peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi,” sampainya. 

Gusnan juga menerangkan penyusunan tersebut dapat dilaksanakan sesuai target dan keinginan yang diharapkan. Sehingga, dengan harapan semua produk hukum yang berhasil disusun di DPRD dapat benar-benar berjalan. 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas kerja samanya untuk menciptakan pembangunan di BS yang lebih baik," pungkasnya.(117)

 

Tag
Share