Terancam Putus Kontrak, Pembangunan Sport Center Lebong Rp 4,9 Miliar Baru 80 Persen
Pekerja dari CV King Konstruksi Utama masih melakukan pengerjaan pembangunan sport center di Lebong. -ERICK/BE -
Harianbengkululuekspress.id – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (Dinas PUPR-Hub) Kabupaten Lebong memberikan waktu kepada pihak rekanan yang melakukan pengerjaan pembangunan sport center yang berada di kawasan Kecamatan Lebong Utara untuk menyelesaikan kegiatan hingga 30 Desember 2024. Jika tidak maka siap-siap kontraktor akan masuk balcklist.
Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya (CK) Kabupaten Lebong, Mast Irawan Nugraha ST mengatakan bahwa untuk kontrak pengerjaan sport center telah berakhir tanggal 20 Desember 2024 lalu, dan pekerjaaan baru selesai dikerjakan lebih kurang 80 persen.
“Karena tidak selesai sesuai kontrak, pihak rekanan meminta diperpanjang,” ujarnya, Kamis, 26 Desember 2024.
Lanjutnya, atas permohonan yang sebelumnya telah diajukan maka pihak rekanan diberikan perpanjangan selama 10 hari atau pengerjaan sisa kegiatan harus selesai tertanggal 30 Desember 2024.
BACA JUGA:Kualitas Keluarga Harus Ditingkatkan, Sekda BS Tegaskan Ini ke Kader PKK
BACA JUGA:Bahasa Arab Modal Bersaing di Era Global, Begini Kata Kakan Kemenag BS
“Kita beri waktu perpanjangan pengerjaan selama 10 hari,” jelasnya.
Ditambahkan Kabid Cipta Karya, selama masa perpanjangan pengerjaan maka pihak rekanan akan dikenakan denda sebesar 1 permil setiap harinya dari sisa nilai kontrak yaitu lebih kurang sebesar Rp 1-2 juta. Sebab pembangunan telah mencapai 80 persen.
“Denda pasti diberlakukan dan itu sudah disepakati,” tuturnya.
Masih dijelaskan Mast, tidak selesai tepat waktu pengerjaan sport center dikarenakan bahan-bahan yang dibutuhkan semuanya harus dipesan di luar Kabupaten Lebong, sehingga membutuhkan waktu untuk pengirimannya.
“Itu kendala yang dikeluhkan pihak rekanan selama ini,” ucapnya.
Namun demikian, lanjut Kabid Cipta Karya, jika dari masa perpanjangan pengerjaan ternyata pihak rekanan tak kunjung menyelesaikan, maka bisa dipastikan nantinya kegiatan akan diputus kontraknya dan itu akan merugikan pihak rekanan karena akan dimasukkan kedalam daftar black list.
“Jika sudah masuh balck list, maka kedepannya pihak rekanan tidak bisa mengikuti lelang di Kabupaten Lebong,” tegasnya.
Ia menambahkan, bahwa dengan adanya penambahan waktu ini, maka diminta kepada pihak rekanan untuk bisa memaksimalkan pengerjaan. Mengingat saat ini telah masuk tanggal 26 desember sehingga masih ada waktu selama 4 hari lagi untuk menyelesaikan pengerjaan.