Terbaru, OJK Keluarkan 3 Aturan Baru Cegah Bank Bangkrut, Berikut Penjelasannya

Terbaru, OJK Keluarkan 3 Aturan Baru Cegah Bank Bangkrut, Berikut Penjelasannya-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Sepanjang tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin operasional 20 bank di Indonesia, karena bank tersebut bangkrut.

Oleh karena itu, sebagai antisipasi agar ke depan tidak ada lagi bank yang bangkrut, OJK telah mengeluarkan aturan baru.

Adapun ke-3 aturan baru yang dikeluarkan OJK dalam memperkuat industri perbankan Indonesia adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut OJK Terus Bertambah, Totalnya sudah 20, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Akhir Tahun, Waspada Kejahatan Keuangan, Ini Pesan OJK

I. POJK No. 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Pelaporan dan TKK BPR dan BPR Syariah).

POJK Pelaporan dan TKK BPR dan BPR Syariah disusun sebagai upaya meningkatkan pengawasan berbasis teknologi dan transparansi kondisi keuangan BPR dan BPR Syariah dengan digitalisasi laporan yang masih disampaikan secara luring serta dilakukan penyesuaian cakupan laporan dan tata cara publikasi laporan.

POJK ini juga sebagai landasan hukum atas penyampaian seluruh laporan BPR dan BPR Syariah, baik laporan berkala maupun insidental, kepada OJK melalui Aplikasi Pelaporan Online Otoritas Jasa Keuangan (APOLO), sejalan dengan upaya meningkatkan efisiensi pelaporan BPR dan BPR Syariah.

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang Pelaporan dan TKK BPR dan BPR Syariah antara lain:

1. Pelaporan yang disampaikan oleh BPR dan BPR Syariah kepada OJK dengan mengatur penyampaian laporan melalui APOLO, baik laporan berkala maupun incidental, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Simplifikasi pelaporan BPR dan BPR Syariah dengan cara mengurangi beban jumlah laporan melalui penggabungan periodisasi laporan sejenis dan mengurangi redundansi penyampaian laporan;

3. Meningkatkan transparansi kondisi keuangan kepada masyarakat antara lain dengan penambahan akses terhadap laporan tahunan dan laporan keuangan publikasi melalui situs web BPR dan BPR Syariah.

POJK 23/2024 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2024 dan mencabut keberlakuan POJK Nomor 48/POJK.03/2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat, POJK Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, dan POJK Nomor 35/POJK.03/2019 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

BACA JUGA:TPP ASN Pemkot Bengkulu Dibayar Tepat Waktu, Begini Penjelasan Pj Sekdakot

Tag
Share